TANJUNG SELOR – Kasus penemuan mayat di Kilometer 4, semakin terang setelah Polres Bulungan mendalaminya. Dari hasil autopsi, kematian Mariana (34) tidak wajar. Benar saja jasad yang ditemukan perkebunan sawit itu ternyata dibunuh.
“Kurang dari 24 jam setelah mayat korban ditemukan terduga pelakunya kita tangkap, bernama ME alias M,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Yudhistira Midyahwan kepada benuanta.co.id, Jumat 24 April 2020.
BACA BERITA TERKAIT:
- Mayat yang Ditemukan di Dalam Hutan Bernama Mariana, 2 Km dari Posisi Mayat Didapati Sepeda Motor Pacar Korban
- Warga Bulungan Digegerkan Penemuan Mayat yang Sudah Tak Bisa Dikenali
Pelaku merupakan mantan korban. dengan motif karena sakit hati korban telah memiliki kekasih baru dan telah bertunangan. Padahal mereka sudah berpacaran selama 6 tahun. “Dengan motif cemburu karena korban punya pacar baru. Pelaku habisi korban dengan cara memukul rahang dan belakang korban,” jelasnya.
Sebelumnya tanggal 11 April 2020, korban dilaporkan menghilang dan baru ditemukan setelah menjadi mayat pada tanggal 22 April 2020. Ketika pencarian korban dilakukan, ME sempat ikut mencari korban.
“Pelaku sempat ikut mencari atau pura2 mencari korban. Setelah mayat ditemukan baru diamankan itu hasil penyelidikan petugas,” ucapnya.
ME ditangkap di rumahnya di Jelarai pada hari Kamis 23 April 2020. Saat ditangkap, pelaku tidak ada upaya melarikan diri. “Pelaku ditangkap di rumahnya. Ditangkap kurang dari 24 jam,” sebutnya.
Pelaku pun dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang Penganiayaan, pasal itu menjelaskan, jika mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Lalu dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin
itu berencana bosku. hrusx seumur hdup atau 20 tahun