TARAKAN – Terdakwa Bagong terakhir pekan lalu menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan dirinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan. Dalam persidangan ini, Bagong dicerca dengan pertanyaan seputar kronologis penangkapan dirinya oleh personel dari Ditresnarkoba Polda Kaltara, Jumat 11 Oktober 2019 .
Bagong mengaku kepada hakim isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik kepolisian ada yang benar dan tidak benar. Saat ditanya, masalah apa dia diamankan polisi, kata Bagong masalah narkoba.
“Masalah narkoba, ditangkap di kandang ayam saya pak,” ungkap Bagong menjawab pertanyaan hakim di mana lokasi ia diamankan.
Mantan napi yang dihukum 5 tahun kurungan dengan kasus narkotika ini mengatakan, saat ia baring di kandang ayam miliknya di Kelurahan Kampung Satu/Skip, datang dua orang polisi menodongkan senjata. Bagong pun diborgol.
“Mereka mengatakan dari Polda, saya diborgol dibawa ke markoni ke rumah pak Ruseno (terdakwa perkara yang sama berkas berbeda),” ujarnya.
Dari penggeledahan di kandang ayam miliknya, polisi mengamankan barang bukti 2 unit handphone dan uang Rp 7 juta, taji ayam dan parang.
Bagong tak sendirian, dalam perkara ini terdapat orang lain yang diduga memiliki hubungan dengan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,8 kg diantaranya terdakwa Sappe, Undu, Melisa, Ruseno dan Rahmat.
Saat hakim menanyakan kebenaran ada yang menitipkan uang Rp 1 juta sebagai upah kurir sabu yang diduga Melisa, Bagong membenarkannya. Dia mengaku uang itu dari orang yang tak dikenalnya yang dititipkan kepada Ruseno (bapak tiri Bagong).
“Ada pak, bukan pak (uang Bagong) saya dipanggil orang dekat di kandang ayam. Disuruh kasikan ke orang yang ada nomor hpnya (Melisa),” jelas Bagong.
Saat dikonfirmasi apakah orang yang menyerahkan uang Rp 1 juta sebagai upah kurir, Bagong akui tak mengenal orang tersebut. Ditanya apa tujuan Bagong memberikan diduga kontak milik Melisa ke Ruseno, dijawab Bagong untuk mengambil titipan uang yang diserahkan Bagong kepada Ruseno.
Bagong juga benarkan telah mengirimkan gambar tas warna ungu yang identik dengan tas berisi sabu sebagai barang bukti yang dihadirkan di persidangan.
Saat ditanyakan apakah Bagong mengenal Sappe, dia akui kenal dari tempat sabung ayam. Sedangkan untuk Undu dia kenal karena Undu bantu dia di kandang untuk memberikan makan ayam peliharaan Bagong.
Dari dalam HP android Bagong, dia diduga terlibat komunikasi dengan yang disinyalir bandar sabu dari Malaysia bernama Adek Naja sebagaimana yang tertulis dalam hpnya yang diamankan polisi. Bagong akui dia berkomunikasi kepada Adek Naja namun hanya sebatas titipan uang Rp 1 juta tersebut. “Betul pak, soal titipan itu,” imbuhnya.
Bagong juga menceritakan jika dia mendapatkan perkuan kurang mengenakan dari anggota kepolisian yang menangkapnya, bahkan hingga penyidiknya di Polda Kaltara. Bahkan, ia beralasan pemukulan terhadap dirinya untuk mengiyakan pertanyaan penyidik soal peredaran sabu 1,8 kg tersebut. Tak hanya itu, Bagong mengakui dirinya diminta sejumlah uang untuk keperluan pribadi oknum aparat yang menangkapnya.
“Di Polsek Barat saya dipukul mau mati saya pak, dipukul pakai kayu belakang saya, sampai terhambur itu kayu,” ujar Bagong kepada hakim yang dipimpin hakim Helbert dan hakim anggota Hendrywanto MK Pello dan Melcky Johny Otoh.
Bagong sempat ditanya apa isi tas berwarna ungu yang disita sebagai barang bukti, ia mengaku tidak tahu.
Jaksa M. Junaidi mencurigai kenapa Bagong akrab dengan orang yang baru dia kenal sebagaimana pengakuannya ada orang tak dikenal datang ke kandang ayam menitipkan uang Rp 1 juta. “Baru kenal langsung akrab, itu lucu,” ujar jaksa.
Saai ditanya apakah menyesal dengan perbuatannya, Bagong katakana dia tidak tahu persoalan peredaran sabu. “Memang pinta mendramatisir, dibilang dipukul, cocok jadi sutradara, pintar. Ada bukti visum? (kalau benar dipukul polisi),” timpal jaksa.
Dijawab Bagong, tidak ada. Jaksa pun meminta Bagong melengkapi bukti visum et repertum jika memang dia mengalami pemukulan oleh anggota kepolisian. “Kamu berhak mengelak disini karena tidak diambil sumpah,” ujar jaksa.
Sementara itu, penasehat hukum (PH) terdakwa Bagong, Zulkifli meyakinkan kata ‘barang’ di dalam BAP Bagong apakah maksudnya adalah sabu? Lanjut Bagong, dia tidak tahu.
“Saya bilang saya tidak tahu. (Apakah BAP benar semua atau sebagian?) Banyak yang tidak benar karena banyak yang dibuat,” ucap Bagong lagi.
Bagong katakana ke PH-nya, pemukulannya di polsek barat disaksikan oleh rekan-rekannya dalam satu perkara yang sama. “Semuanya meyaksikan, mulai Sappe, Undu, Rahmat, Ruseno, Heni, Ateng, semua menyaksikan pak, saya dipukul pakai kayu pak,” jelasnya.
Terakhir, PH menanyakan apakah tahu yang punya sabu, Bagong katakana tidak tahu. Usai siding, PH Bagong, Zaukifli menuturkan, bukti surat berupa gambar tanda-tanda bekas penganiayaan Bagong dalam keadaan di borgol akan diperlihatkan di persidangan.
“Ada yang mefoto, narasumber kami rahasiakan, nanti kami tunjukkan di persidangan narasumbernya,” tandasnya. (*)
Reporter: Ramli
Editor: M. Yanudin