TARAKAN – Masalah keluarga menyebabkan Syahril meregang nyawa setelah sempat dilarikan ke rumah sakit, Jumat 17 April 2020.
Niat Syahril melerai saudaranya yang sedang adu mulut berujung pada penusukan sebilah badik di tubuh Syahril oleh adiknya sendiri di Jalan Kusuma Bangsa, RT 3 Keluraha Gunung Lingkas.
Kronologis kejadian, saat pelaku penusukan berinisial J berada di kamarnya mendengar saudaranya Mada terlibat adu mulut dengan ibunya yang meminta sejumlah uang untuk memperbaiki bak mandi.
Terganggu dengan suara adu mulut Mada dengan ibunya, J keluar kamar. Sampai di sini, Mada malah meminta uang kepada J dengan alasan sama untuk memperbaiki bak mandi. J katakan tidak punya uang, lantas J meminta saudaranya Mada memperbaiki bak mandi sendiri.
Adu mulut tak terelakkan. Mada dan J saling sahut-sahutan dengan persoalan mereka. Dalam keadaan masih memanas, Mada beranjak pergi keluar rumah dengan maksud membeli sesuatu.
“Mada beranjak mau membeli ayam tapi sempat ditentang. Akhirnya Mada sempat ribut dan membentak ibunya sendiri kembali,” jelas Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi kepada benuanta.co.id, Selasa 21 April 2020.
Gusar dengan perbuatan Mada yang tak menghormati ibu mereka, J menegur Mada. Perkelahian tak dapat dihindari. Bahkan, Mada dan J sempat dileraikan ibu mereka dan istri Mada maupun J.
“Setelah dilerai, masalah tidak sampai disitu Mada masuk ke dapur mengambil pisau, sementara J mengambil badik miliknya,” ujar Aldi.
Saat itulah, Syahril datang dengan maksud melerai kedua saudaranya yang terlibat keributan. J yang memegang badik dengan masih emosi, akhirnya J mencabut badiknya menikam tepat di dada Syahril. “Satu tusukan di bagian dada sebelah kanan dan menggores paru-paru sepanjang 10 cm,” jelas Aldi.
Usai melakukan penusukan kepada Syahril, J pun menyerahkan dirinya kepara aparat berwajib untuk diproses hukum. “J mengakui tidak ada niat untuk menikam Syahril pakai badik. Dia mengaku membawa badik untuk menakut-nakuti saudaranya Mada,” kata Aldi.
J telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Tarakan. J disangka melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat. (*)
Reporter: Ramli
Editor: M. Yanudin