TARAKAN – Antisipasi pasien Covid-19 meninggal dunia, Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Tarakan membentuk tim petugas pemakaman, Jumat 17 April 2020.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, M. Kes melalui press release di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tarakan, Jumat 17 April 2020.
“Kita sudah membuat tim petugas pemakaman khusus pasien Covid-19 jika meninggal dunia, petugas tersebut terdiri dari tim perwakilan masing-masing kelurahan,” ujarnya kepada awak media, Jumat 17 April 2020.
Seperti diketahui, pemakaman bagi pasien Covid-19 jika dinyatakan telah meninggal dunia, tidak seperti pemakaman pada umumnya. Pemakaman dilakukan dengan hati-hati menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
“Para petugas akan dibekali APD lengkap saat melakukan proses pemakaman, bahkan keluarga tidak boleh mendekat jika tidak mempunyai APD yang memenuhi syarat,” tuturnya.
“Hal ini bertujuan untuk meredam virus Covid-19 yang masih tertinggal pada tubuh mayat agar tidak menyebar,” tambahnya.
Devi lanjut menjelaskan, peti khusus mayat Covid-19 sendiri akan dilapisi banyak plastik yang diperkirakan akan terurai selama 20 tahun.
“Untuk tempat lokasi pemakaman pasien Covid-19 di tetapkan di pemakaman Pemerintah Kota (Pemkot) yang ada di Kelurahan Juata Laut,” ungkapnya.
“Persiapan pemakaman khusus ini dilakukan untuk mengantisipasi skenario terburuk dari kasus Covid-19 yang ada di Tarakan,” tutupnya.(*)
Reporter: Matthew Gregori Nusa
Editor: M. Yanudin