Jatah Tabung Gas Elpiji 3 Kg di Wilayah Terpasang Jargas Akan Dievaluasi Ulang

TARAKAN – Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disdagkop) Kota Tarakan masih melakukan pendataan masyarakat penerima tabung gas elpiji 3 kg di Tarakan.

Rencananya, penerima jatah tabung gas elpiji di wilayah yang sudah terpasang jaringan gas (Jargas) PGN akan dikurangi jatah tabung gasnya tiap bulan.

Dikatakan Kepala Disdagkop Kota Tarakan, Untung Prayitno, beberapa kelurahan telah terpasangkan jargas sehingga perlu adanya evaluasi penerima tabung gas tersebut.

“Ada beberapa kelurahan sudah terpasang jargas, otomatis tidak butuh lagi tabung gas, tapi mereka mengambil jatah itu, makanya dijual siapa yang mau beli dengan harga tinggi, makanya ke depan saya akan mengevaluasi kembali,” ungkap Untung.

Bahkan, lanjut Untung, jatah masyarakat yang sudah terpasang jargas dari 3 tabung gas elpiji tiap bulannya akan dikurangi menjadi 1 tabung tiap bulannya. Sehingga dari pengurangan itu dapat dialihkan ke masyarakat yang belum terpasangkan jargas.

Baca Juga :  2019-2023, Jumlah Pelanggan PDAM di Kaltara Meningkat 26.696

“Jatahnya akan dikurangi untuk 1 KK 3 tabung per bulan, akan saya kurangi jadi 1 tabung saja per bulan, 2 itu kita alihkan ke daerah yang belum terpasang jargas, kalau pendataan selesai akan kita evaluasi, jadi tidak ada lagi daerah yang belum terpasang itu mengalami kekurangan,” terangnya.

Kasus adanya pengecer menjual tabung gas elpiji 3 kg subsidi seharga Rp 60 ribu per tabung, kata dia, untuk pengecer tidak ada sanksinya karena pengaturan pemerintah hanya sampai pangkalan saja.

“Tapi saya mau menelusuri ini dari mana asal usulnya, kalau dari pangkalan itu akan saya tegur, kalau menyalahi aturan kami berikan sanksinya,” jelasnya.

“Kalau pengecer kita tidak ada tindakan kita hanya mengimbau saja jangan diambil kalau ada yang mau jual, makanya saya mau telusuri kalau dari pangkalan maka pangkalannya siapa, kalau ada pangkalannya saya tegur pangkalannya, jangankan sekali kalau menyalahkan aturan bisa sanksinya pencabutan ijin, bila terbukti,” tegas Untung.

Baca Juga :  PMK Tarakan akan Bentuk Relawan Kebakaran Bantu Sosialisasi Pencegahan

Terpisah, Sales Branch Manager Rayon V Kaltim-Kaltara dari Pertamina, Abdillah Rorke menyesalkan kenapa masih ada pengecer. Di Tarakan terdaftar 193 pangkalan tabung gas elpiji 3 kg yang aktif dari 3 agen resmi. Jatah tabung elpiji 3 kg untuk Kota Tarakan 4.075 MT (metric ton), dan perbulannya 339,5 MT. Jika dikonversi, Tarakan mendapatkan jatah antara 104 hingga 109 ribu tabung elpiji perbulannya.

“Jika ditemukan pangkalan yang bekerja sama menjual ke pengecer, tidak menjual sesuai list yang telah diberikan atau juga di atas HET (Harga Eceran Tertinggi), kami bersama agen agen akan menindak pangkalan tersebut melalui pembinaan bisa saja dengan skors sampai yang terberat pemutusan hubungan usaha dengan kita,” terang Abdilah.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Sembako di Nunukan Dipastikan Aman dan Harga Masih Stabil

Soal evaluasi ulang penerima jatah tabung gas di Tarakan, diakui Abdillah, pihaknya mendukung. Pertamina melalui agen bersama pemerintah bekerjasama dalam pendataan penerima tabung gas elpiji 3 kg yang berhak melalui aparatur daerah setempat RT/RW dan sebagian pangkalan sudah ada yg dipindahkan ke daerah-daerah yang belum ada jargasnya.

“Namun perlu diperhatikan juga, keperluan elpiji 3 kg bukan cuma rumah tangga, tapi juga ada pedagang kaki lima yang berhak. Mungkin di daerah pedagang kaki lima tersebut sudah ada jargas namun mereka masih perlu elpiji 3 kg untuk dagang,” tukasnya. (*)

Reporter: Ramli
Editor : Nicky

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *