TARAKAN – Sehubungan dengan lelang aset PT Gusher Tarakan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL), manajemen PT Gusher dan Pimpinan Mayjen TNI (Purn) H. Gusti Syaifuddin SH mengimbau aliansi LSM dan ORMAS untuk tidak melakukan aksi.
Hal ini disampaikan pengelola PT. Gusher Tarakan, Agus Tony melalui press release di Grand Tarakan Mall (GTM) tadi sore, Ahad 12 April 2020. “Melihat dan mecermati situasi akhir-akhir ini yang berkaitan dengan lelang aset PT Gusher Tarakan yang dilakukan oleh KPKNL, kami mengimbau rekan-rekan aliansi LSM dan Ormas kemasyarakatan Kota Tarakan serta pedagang pasar Gusher dan pemilik Ruang Usaha (Tenant) di GTM, pedagang-pedagang di komplek Pasar Gusher dan keluarga besar warga Sebengkok Tiram, untuk menahan diri dan tidak melakukan hal-hal yang tidak pantas atau turun ke jalan mengadakan aksi yang dapat bertentangan atau menimbulkan masalah hukum dan dapat memicu adanya anarkis atau rusuh,” urainya kepada awak media, Ahad 12 April 2020.
Tony mengatakan, di tengah kondisi Indonesia yang sedang dilanda wabah serta menggoyangnya perekonomian bangsa, khususnya Tarakan, harus saling bahu-membahu membantu pemerintah dengan cara tunduk dan taat kepada imbauan pemerintah dan menghormati maklumat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di mana saat ini dilarang untuk mengadakan kegiatan-kegiatan yang dapat memudahkan penyebaran Covid-19.
“Seluruh simpatisan dan seluruh pedagang pasar Gusher yang hak-haknya merasa terabaikan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, marilah percayakan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum,” tuturnya.
Dalam hal ini, dipercayakan kepada Polrestabes Surabaya dan Polda Kaltara. PT Gusher telah mengajukan gugatan perlawanan hukum kepada Pengadilan Negeri Tarakan dengan nomor register PN TAR-042020LPE tanggal 11 april 2020 dengan Tergugat : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) Tarakan, Kurator, Fahrul Siregar, dan BNI.
“Marilah Kita sama-sama mengawal Proses Hukum ini hingga tuntas dengan bijak dan tunduk kepada aturan hukum yang berlaku di NKRI. Terima kasih kami ucapakan kepada seluruh rekan-rekan yang telah menunjukan rasa kepedulian dan keprihatinannya sebagai bentuk dukungan moril kepada kami atas tidak adilnya perlakuan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang bertentangan dengan hukum,” katanya.
Pihaknya pun menggaris bawahi rapat tanggal 9 April 2020 di Kantor KPKNL, ada beberapa hal yang menjadi catatan yang menurutnya sangat perlu dipertanyakan dan diselidiki oleh aparat hukum. Di antaranya;
- Sebagaimana dikata oleh saudara Imji Tamba bahwa Lelang telah mendapat persetujuan oleh Pejabat Kota Tarakan adalah sesuatu perbuatan blunder yang tidak bijak karna hal tersebut dapat menjadikan bola liar media massa dan bisa menimbulkan fitnah dimasyarakat sehingga timbul suatu gesekan-gesekan yang dapat memicu aksi masyarakat.
- KPKNL sudah jelas dengan sadar mengetahui bahwa pengelolaan PT Gusher saat ini berada di bawah kepengurusan Mayjen. TNI (purn) H. Gusti Syaifuddin, SH, Hal itu dapat dibuktikan dengan bukti surat penagihan NO. S-390/WKN.13/KNL.04/2019 yang ditagihkan kepada pengelola PT Gusher dan telah dibayar dengan cara mengangsur ke rekening KPKNL bank BRI pada tanggal 29 November 2019 senilai Rp 20.000.000 dan tanggal 30 Desember 2019 senilai Rp 22.000.000, dengan demikian pernyataan saudara IMJI TAMBI bahwa telah mendapat persetujuan dari Pengelola Pejabat Di Tarakan patut dipertanyakan apa motifnya.
- KPKNL telah mengabaikan upaya hukum Pidana yang masih berproses di Polrestabes Surabaya yang berhubungan dengan Rekayasa Pailit Gusher meskipun sudah mendapat bukti laporan dari pihak Gusher.
- KPKNL tidak mengkaji lebih dalam undangan kepailitan dan PKPU pasal 225 ayat 4 JO 228 ayat 6 maksimal penyelesaian Maksimal 270 hari setelah diputus pada tanggal 9 Mei 2017.
- KPKNL tidak Pernah mendapat persetujuan dari orang-orang yang memiliki ruang Usaha (Tenant) di Gedung Grand Tarakan Mall sekitar 55 orang dengan bukti kepemilikan PPJB yang dibuat di kantor notaris Rudy Limantara Tarakan yang sudah lunas dan sampai saat ini Notaris Rudy Limantara Tidak pernah menaikan Status dari PPJB menjadi AJB sebagai acuan untuk mendapatkan Sertifikat padahal sudah lunas sebagaimana telah diatur dalam Pasal -pasal yang tertuang dalam PPJB, hal ini juga patut kita pertanyakan baik pihak KPKNL maupun Notaris Rudy Limantara.
“Rekan-rekan yang saya hormati, bapak Mayjen TNI (purn) H. Gusti Syaifuddin SH yang merupakan putra daerah sangat mencintai dan menyayangi masyarakat Kota Tarakan, oleh sebab itu beliau membangun kota tempat beliau dibesarkan semata-mata hanya ingin melihat masyarakat Tarakan hidup sejahtera dan hidup rukun,” terangnya.
Menurut Toni, beliau tidak butuh gelar seperti bapak pembangunan dan lain-lain meskipun sudah mengelontorkan sekian banyak investasi hanya untuk melihat kotanya maju dan bisa seperti kota-kota lainnya di Indonesia. “Oleh sebab itu beliau berharap dan meminta dengan hormat kepada seluruh simpatisan marilah kita mengawal kasus hukum PT Gusher ini dengan kepala dingin melalui jalur hukum yang berlaku di NKRI,” tutupnya.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : M. Yanudin