Tarakan Belum Gunakan RT-PCR Untuk Pemeriksaan COVID-19

TARAKAN – Selain Rapid Diasnogtic Test (RDT), mendeteksi atau uji virus corona COVID-19 juga bisa menggunakan real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) mengonfirmasi diagnosis infeksi Covid-19. Namun Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Tarakan menyatakan, belum siap menerapkan RT-PCR di Tarakan.

Hal ini disampaikan Jubir Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan (COVID-19) Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, M.Kes melalui press release di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tarakan, Sabtu 11 April 2020.

Baca Juga :  Cegah Konflik Lahan, Menhut Dorong Percepatan Sertifikasi Tambak Petani di Desa Liagu

“PCR di Kaltara sudah ada, bahkan sudah ada di Tarakan, sebenarnya PCR digunakan untuk pasien TB (Tuberkulosis) tapi seiring dengan berkembangnya COVID-19, bisa digunakan untuk mendeteksi COVID-19,” ujarnya saat diwawancarai, Sabtu 11 April 2020.

“Saat ini mesin RT-PCR sudah ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, namun belum tahu pasti, kita menunggu saja dari rumah sakit kapan akan bisa digunakan,” tambahnya.

Baca Juga :  Dinkes Tarakan Catat Satu Kasus Leptospirosis di Awal 2026

Devi menjelaskan, pemeriksaan melalui RT-PCR lebih akurat dibandingkan RDT namun diperlukan tenaga khusus untuk menjalankannya.

“Cara kerjanya menyerupai RDT, namun lebih sensitif dan hasilnya lebih cepat dibandingkan uji SWAB, kita sudah berencana akan menggunakannya tapi masih menunggu kesiapan dari RSUD,” terangnya.

“Namun sesuai dengan ketentuan, RT-PCR juga belum bisa digunakan untuk menentukan COVID-19, pasien yang menggunakan RT-PCR juga akan melakukan uji SWAB yang nantinya akan menunggu hasil dari Laboratorium,” tutupnya.(*)

Baca Juga :  DPRD Tarakan Fasilitasi Sengketa Lahan Kelurahan Lingkas Ujung, Ahli Waris Siap Hibahkan Tanah ke Pemkot

 

Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *