TARAKAN – Masih terbukalebarnya akses keluar masuk transportasi laut dan udara di Tarakan, dinilai menjadi hambatan dalam pencegahan Covid-19 di Tarakan. Melihat hal tersebut, Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes pun mengambil langkah untuk membatasi akses masuknya moda transportasi laut dan udara sebagai upaya pencegahan covid-19 agar tidak semakin meluas di Tarakan.
Disampaikan dr. Khairul, penutupan akses masuk penumpang ini dilakukan sampai masa tanggap darurat selesai. Yakni hingga 30 Mei mendatang. Ini juga berdasarkan hasil setelah diskusi beberapa kali dan terakhir Senin 6 April 2020 kemarin antara Walikota, Kapolres, Dandim dan KA Pelni Tarakan di Ruang Walikota.
“Pihak PT. Pelni memahami kegaulaan masyarakat Tarakan, sehingga kita sepakati bahwa moda transportasi laut termasuk yang dikelola PT. Pelni hanya akan mengangkut barang sampai tanggal 30 Mei 2020 dan tidak mengangkut penumpang tujuan Tarakan,” terang Walikota kepada benuanta.co.id, Senin (7/4/2020).
Dari hasil diskusi tersebut, Kepala PT. Pelni Tarakan langsung berkomunikasi dengan Dirut PT. Pelni. “Alhamdulillah hari ini PT. Pelni sudah memutuskan untuk tidak membawa penumpang tujuan Tarakan dan hanya akan mengangkut barang-barang kebutuhan masyarakat Kaltara, mulai kedatangan Kapal Lambelu tanggal 11 Maret 2020,” terang dr. Khairul.
Sedangkan akses udara, lanjut mantan Sekkot Tarakan ini, akan membatasi frekuensi keluar dan masuknya penerbangan di Bandar Udara Internasional Juwata. “Termasuk juga Bandara kita minta untuk membatasi flight. Sehari itu satu kali saja, satu kali keluar, satu kali masuk, supaya kita bisa melakukan pemantauan,” sebutnya.
Dalam upaya pencegahan Covid-19 ini, kedepannya pemkot juga tengah mempersiapkan skema karantina selama 14 hari bagi setiap penumpang dari rute kedatangan domestik maupun internasional. Terutama warga yang usai berpergian dari wilayah tertular.
“Kalau yang di sini sudah dikurangi, praktis yang dari laut juga berkurang. Kalau penumpang ke daerah lain misalnya ke Nunukan itu silahkan, tapi tidak boleh turun ke daratan kita harus ke wilayah tujuannya,” tutupnya.
Pembatasan jumlah penerbangan itu juga telah disampaikan Walikota kepada Menteri Perhubungan RI melalui Dirjen Perhubungan Udara, melalui surat Walikota Tarakan, pada 6 April 2020.(*)
Reporter : Yogi Wibawa/M. Yanudin
Editor: M. Yanudin