UNTUK HINDARI PENYEBARAN COVID-19 DI KEDUA NEGARA
TARAKAN – Menindaklanjuti surat dari Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau yang ditujukan kepada dua Kepala Daerah di Kaltara, yakni Walikota Tarakan dan Bupati Nunukan, agar mengingatkan masing-masing warganya untuk tak melakukan kegiatan keimigrasian di pelabuhan domestik Tawau, Malaysia, langsung direspons walikota.
Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes meminta kepada masyarakat Tarakan, khusunya para nelayan agar tak melakukan penjualan hasil laut ke Tawau dengan melintas secara ilegal. Hal itu juga merupakan bentuk upaya pencegahan Covid-19 bagi kedua negara, yang sudah diterapkan melalui penutupan akses jalur laut maupun udara, di wilayah tersebut sejak 18 Maret 2020 lalu.
Sebab, KRI masih mendapati kapal Indonesia yang membawa produk perikanan ke pasar ikan di Tawau secara ilegal, atau melakukan bongkar muat di laut perbatasan Sungai Melayu dan Walace Bay, untuk dipindahkan dari kapal Indonesia menuju kapal Malaysia.
“Iya beberapa hari yang lalu itu (surat), karena mereka masih menemukan para nelayan kita yang menjual hasil perikanannya langsung ke pasar-pasar Tawau,” ujar dr. Khairul, M.Kes kepada benuanta.co.id, Kamis (29/4/2020).
“Padahal di tempat mereka ‘kan lagi memperketat, lagi lockdown ya. Kalau didapat itu biasanya dikejar, atau dikenakan sanksi hukum. Dari itu juga mereka mengingatkan, supaya kita juga mengingatkan warga kita tidak melalukan menyeberang secara ilegal,” sambungnya.
Jika nelayan masih ada yang tetap nekat mengenyampingkan aturan tersebut, dr. Khairul menyerahkan sepenuhnya sanksi kepada petugas yang berwajib di Tawau, Malaysia.
“Kita minta kepada KTNA, HMSI dan lainnya untuk mengingatkan kepada kawan-kawan nelayan semualah. Karena kalau nyeberang, ya sanksinya itu di sana, bukan di kita. Karena kalau lolos kan kita juga tidak tahu kapan berangkatnya,” tutupnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor: M. Yanudin