MUI Nunukan Imbau Salat Jumat Diganti Salat Zuhur Selama 2 Pekan ke Depan

NUNUKAN – Melihat perkembangan di Nunukan adanya empat warga positif terindikasi virus corona (Covid-19), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nunukan mengambil langkah meniadakan Salat Jumat selama dua pekan ke depan. Hal ini untuk menghindari penyebaran Covid-19.

Keputusan itu desepakati dalam rapat yang difasilitasi Kemenag Kabupaten Nunukan, dan dihadiri Dewan masjid Indonesia (DMI), Ketua MUI, FKUB, tokoh agama yang ada di Kabupaten Nunukan, pengurus masjid, Kapolres Nunukan dan Asisten Pemerintahan serta Kabag Humas Pemda Nunukan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2022 votes

Dalam pencegahan, pengendalian, penaggulangan wabah Covid-19 di Kabupaten Nunukan, MUI dan Dewan masjid Indonesia (DMI) Nunukan mengeluarkan beberapa maklumat sebagai berikut;

  1. Mengimbau kepada seluruh umat Islam di Kabupaten Nunukan untuk senantiasa memalankan pola hidup bersih dan sehat, mengkonsumsi gizi seimbang, memfokuskan kebersihan diri, keluarga serta lingkungan;
  2. Mengimbau kepada seluruh umat Islam dan masyarakat di Kabupaten Nunukan untuk membatasi interaksi (social distancing) dan menjaga jarak (physical distancing);
  3. Mengimbau kepada seluruh Takmir dan Pengurus Masjid/Musholla agar :
  4. Tidak memasang karpet masjid/musala,
  5. Menyediakan sabun cuci tangan atau hand sanitizer.
  6. Tidak mengadakan acara perkumpulan yang melibatkan orang banyak dan berlama-lama di masjid/musala.
  7. Bagi yang melaksanakan salat di Masjid/Musala, diwajibkan menggunakan masker, membawa alat salat masing-masing dan tidak benjabat tangan;
  8. Melihat kondisi penyebaran virus Covid-19 di Wilayah Kabupaten Nunukan saat ini maka terhitung mulai dikeluarkannya maklumat ini, penyelenggaraan Salat Jumat diganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing (2 kali pelaksanaan Salat Jumat, yaitu tanggal 3 April dan 10 April 2020), adapun pelaksanaan Salat Jumat selanjutnya akan dikeluarkan maklumat berikutnya;
  9. Kepada para Muadzin yang terjadwal di masjid/musala di Kabupaten Nunukan, agar tetap mengumandangkan Azan di setiap salat 5 waktu;
  10. Bagi yang tidak mengindahkan Maklumat ini, akan diambil tindakan oleh pihak yang berwenang.
Baca Juga :  Interkoneksi Enam Unit Mesin Pembangkit Baru, PLN Nunukan Lakukan Pemadaman Listrik Bergilir

“Ini kita lakukan untuk orang banyak, dan jika ada yang sakit atau batu-batu lebih baik jangan ke masjid  dulu, salat saja di rumah, apalagi dengan wabah Covid-19 saat ini yang sangat berbahaya,” kata Ketua MUI Nunukan, Drs. H. Ibrahim B, Kamis (2/4/2020). (*)

 

Reporter: Darmawan

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *