TARAKAN – Wakil Walikota Tarakan, Effendhi Djuprianto menandatangani Surat Keputusan penjatuhan hukuman disiplin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan Pemkot Tarakan, Rabu (1/4/2020).
Dalam SK penjatuhan hukuman disiplin tersebut, Effendhi mengatakan ada dua ASN yang mendapatkan sanksi berbeda-beda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Pertama mungkin tidak saya sebut nama ASN-nya ya. Yang bersangkutan tidak hadir di dalam pekerjaannya melebihi dari yang diatur oleh PP 53. Melalui kajian dan rapat, telah dijatuhkan sanksi pemutusan hubungan kerja dengan hormat, atas bukan kemauan sendiri. Untuk yang ini, instansi terakhir yang bersangkutan itu bekerja di BPBD,” ujar Effendi Djuprianto kepada benuanta.co.id.
Berbeda dengan pegawai BPDB yang disanksi berunjung pemecatan, Ia menerangkan, satu ASN Pemkot yang sebelumnya berdinas di kelurahan dijatuhkan sanksi dengan cara penundaan kenaikan pangkat. Lantaran adanya keterlibatan dengan kasus pelimpahan Operasi Tangkap Tangan (OTT) untuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) yang terjadi pada tahun 2019 lalu.
“Untuk yang berkaitan dengan kasus PTSL yang hari ini SK dijatuhkan hukuman disiplin baru satu orang ini, dan masih dua orang lagi yang berkaitan dengan kasus PTSL, masih dalam proses,” terangnya.
Namun, ia juga menuturkan khusus untuk ASN yang dipecat dengan hormat, dan atas bukan kemauan sendiri, dapat mengajukan keberatan melalui jalur Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK).
“Tapi dengan catatan yang bersangkutan itu hanya bisa mengajukan ke BAPEK hanya 14 hari yang terhitung sejak SK penjatuhan hukuman disiplin ini ditandatangani,” tutupnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor : M. Yanudin