TARAKAN – Sesuai Surat Edaran Mendagri yang menunjuk setiap kepala daerah menjadi Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanggulangan Covid-19, 29 Maret 2020 lalu, Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes sudah menyusun kembali surat keputusan (SK). Yang mana sebelumnya Walikota hanya sebagai pengarah atau penanggung jawab saja.
“Kita perbaiki SK-nya dan susun lagi, karena di situ Ketuanya Walikota, Wakilnya Dandim, Wakil Ketua Dua Kapolres. Jadi harus diperbaiki itu semua SK yang tadinya kita hanya sebagai pengarah atau penanggung jawab,” ujar dr. H. Khairul, M.Kes kepada benuanta.co.id, Selasa (31/3/2020).
Menurutnya, menjadi Ketua Satgas percepatan penanggulangan virus pandemi di Bumi Paguntaka saat ini tak jauh berbeda dengan sebelumnya, dengan terus meningkatkan kinerja pencegahan.
“Sebenarnya secara de facto selama ini kepala daerah sudah setiap hari juga mengendalikan kegiatan ini. Tapi saya rasa ini mungkin lebih penguatan berdasarkan itu tadi. Karena kemarin itu kita bekerja sesuai PP nomor 7 Tahun 2020,” ujarnya.
“Memperbaiki struktur saja. Saya kira fungsi-fungsi kinerja selama ini kepala daerah setiap hari kok mengurusi masalah ini, tidak ada kepala daerah yang lepas tangan ya,” tutupnya sekaligus menekankan percepatan penanggulangan virus ini.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor: M. Yanudin







