TARAKAN – Sebagai upaya pencegahan Covid-19, Lapas Kelas II A Tarakan memperketat setiap warga binaan, pengunjung, pegawai, serta instansi yang kerap keluar masuk untuk menghindari tertularnya virus pandemi Covid-19.
Salah satunya upaya Lapas Kelas II A Tarakan, yakni membuat ruang isolasi khusus warga binaan yang berstatus Orang Dengan Pegawasan (ODP) yang bisa menampung hingga 8 orang dalam satu ruangan.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Kelas II A Tarakan, Haerudin mengatakan dalam hal penanganan darurat, jika ada warga binaan yang terindikasi Covid-19 akan dilakukan pemeriksaan ke klinik yang ditangani tenaga medis yakni perawat, serta akan dikoordinasikan ke tim medis Puskesmas atau RSUD.
“Kalau ODP tentu akan kita akan tempatkan ke isolasi di sini. Kalau dia statusnya PDP kita akan tempatkan ke Rumah Sakit,” ujar Haerudin kepada Benuanta.co.id, Selasa (31/3/2020).
Selain saat ini harus membatasi pengunjung untuk membesuk warga binaan. Jika wabah ini tak kunjung mereda, tak menutup kemungkinan jam besuk pun ditiadakan.
Lalu, upaya lain dari pencegahaan tak hanya untuk warga binaan saja, melainkan berlaku kepada seluruh pegawai di Lapas tersebut.
“Ada kemarin pegawai yang datang dari Jatim, kita langsung periksa ke Puskesmas dan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari,” katanya.
Sedangkan untuk instansi yang kerap keluar masuk di tempat tersebut seperti Kejaksaan pun harus dilakukan pemeriksaan. Bahkan, kata dia selama adanya Covid-19 narapidana pun melakukan sidang pengadalian di Lapas berbasis online.
“Untuk pencegahaanya setiap pengunjung, pegawai dan instansi yang keluar masuk seperti kejaksaan. Karena sekarang sidang pun sekarang online, jadi narapidananya disini aja tanya jawab, antara Pengadilan, Kejaksaan, dan Lapas,” tutupnya. (*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor : Nicky