TARAKAN – Melalui hasil Rapid test, 1 orang warga ditetapkan menjadi Pasien Dalam Pantauan (PDP) karena diduga memiliki kontak dengan pasien positif Covid-19 Tarakan, Selasa 31 Maret 2020.
Hal ini disampaikan juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, M.Kes di Dinas Kesehatan (dinkes) Tarakan.
“Sebanyak 132 orang dilakukan rapid test, 95 di antaranya dilakukan di rumah sakit dan sisanya merupakan hasil tracing tim gugus tugas. Ditemukan 1 orang positif rapid test dan dijadikan PDP,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa 31 Maret 2020.
Devi menambahkan, Saat ini pasien positif rapid test tersebut telah dimasukkan ke dalam ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan.
“Sedangkan hasilnya masih menunggu penentuan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) di Surabaya,” kata Devi.
Rapid test dilakukan kepada siapa saja yang memiliki riwayat kontak dengan pasien positif Covid-19 dan juga memiliki tanda dari gejala Covid-19 itu sendiri.
“Sebenarnya proses tracing masih dilakukan hingga saat ini, namun hanya orang yang memiliki gejala saja yang segera dilakukan rapid test,” sebutnya.
Oleh karena itu, jumlah PDP di RSUD Tarakan bertambah menjadi sebanyak 10 orang, Jumlah PDP konfirmasi negatif 7 orang, konfirmasi positif 1 orang dan 2 orang masih menunggu hasil pemeriksaan spesimen.
Sedangkan jumlah ODP (Orang Dalam Pemantauan) sebanyak 108 orang. Pemantauan yang dilakukan oleh puskesmas sesuai wilayah tempat tinggal ODP sebanyak 87 orang.
Jumlah ODP (Orang Dalam Pemantauan ) yang sudah selesai menjalani pemantauan sebanyak 21 orang dan dinyatakan sehat, serta mendapatkan surat keterangan sehat dari Puskesmas.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor: M. Yanudin