Pembahasan RAPBD KTT 2020 Deadlock, Dewan Kritisi Beberapa Program

TANA TIDUNG – Pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD)  Kabupaten Tana Tidung mengalami deadlock antara Pemkab Tana Tidung dengan DPRD. Sehingga permasalahan ini akan dibawa ke Pemerintah Provinsi Kaltara sesuai dengan Permendagri Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

“Jadi kemarin kami dan pihak pemkab juga tidak menemukan titik solusi, sehingga pengesahan anggaran RAPBD tahun 2020 belum disahkan,” kata Mikel Yunus Yakau, Anggota Komisi II DPRD KTT kepada benuanta.co.id, Kamis (5/12/2019).

Permasalahan utama hingga berlarut-larutnya pengesahan adalah adanya pengajuan poin kegiatan yang menurut DPRD tidak terlalu prioritas. Sehingga disarankan agar dialihkan untuk kegiatan lain.

“Seperti contoh rehap total balai Adat Tidung di Kecamatan Sesayap yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 4 miliar, itu terlalu besar tidak sesuai. Kan bisa cuman Rp 2 miliar dan sisanya dibangun tempat ibadah Rp 2 miliarnya seperti gereja dan lainnya,” terangnya.

Selain itu, pembangunan gedung gadis yang diajukan juga cukup besar sekitar Rp 20 miliar.  Padahal menurutnya anggaran bisa dihemat menjadi Rp 15 miliar. Lalu sisa Rp 5 miliar bisa untuk peningkatan infrastruktur jalan seperti Jalan Aki Ulot dan Jalan Trans Manong.

“Tidak hanya itu, pembangunan taman TK dan SD Tana Lia yang memakan anggaran sebesar Rp 4 miliar. Kami dengan pihak anggota lain masih kurang setuju. Anggaran tersebut kan bisa dikurangi dan dibagi untuk beasiswa bagi anggota yang kurang mampu dan pembangunan lain yang lebih dibutuhkan masyarakat banyak,” jelasnya.

Ditambahkan wakil Ketua II DPRD KTT, Yapur Alatas, belum adanya keputusan dan pengesahan APBD 2020 karena pihaknya harus teliti dalam penganggaran. Apalagi di masa akhir masa jabatan kepala daerah, diharapkan tidak meninggal utang.

“Sebenarnya maksud kami dalam hal ini adalah pengurangan anggaran yang membengkak dalam kegiatan yang diajukan, padahal anggaran tersebut bisa diminimalisir dan dibagi untuk pembangunan lain yang dibutuhkan masyarakat, bukan bearti menghapus perencanaan tersebut,” ujar Yapur Alatas kepada benuanta.co.id.

Yapur Alatas menegaskan, DPRD bukan berniat penghambat pengesahan APBD. “Sebenarnya itu bukan penghambat, karena keputusan ini harus diambil oleh kedua belah pihak, jangan sampai keputusan ini diambil oleh pemerintah daerah,” tuturnya.

“Jadi selain memprioritaskan masyarakat, di akhir masa jabatan bupati kami mau nama beliau tetap bagus di tengah masyarakat. Jangan sampai dalam masa jabatannya masyarakat menilai banyak kerjaan yang belum selesai. Kami mau juga nama beliau bagus,” ujarnya.(*)

 

Reporter : Rico Jeferson

Editor : M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *