TARAKAN – Dalam upaya mewujudkan Kalimantan Utara dengan layanan administrasi kependudukan Go Digital, Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan menerapkan QR code pada Kartu Keluarga (KK) penduduk kota Tarakan.
Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Tarakan, Hamsyah menjelaskan data detail Kartu Keluarga dapat terlihat di smartphone. Jika ingin mencetak, tinggal cetak ulang dari data hasil Scanning QR code tersebut. Jika ingin melakukan perubahan data bisa langsung ke kantor Disdukcapil untuk diperbaiki.
“Kartu Keluarga dengan QR Code yang diterapkan sejak bulan April 2019 lalu ini sudah dipastikan tidak mudah untuk dipalsukan, karena QR Code tidak dapat diubah, meskipun isinya diubah hasil scan QR Code akan tetap menghasilkan data aslinya,” tuturnya kepada benuanta.co.id, Rabu, 3 Juli 2019.
Pantauan benuanta.co.id, beberapa warga Tarakan masih ada yang belum mengetahui fungsi dari QR Code dan merasa asing dengan tampilan Kartu Keluarga yang baru, yaitu dengan tampilan simple tanpa warna tidak seperti Kartu Keluarga yang sebelumnya yang berwarna biru muda.
Karena pembaruan Kartu Keluarga di Tarakan bisa mencapai 4000 Kartu Keluarga perbulannya, untuk mempermudah serta mempercepat pembuatan Kartu Keluarga, dihadirkan Kartu Keluarga dengan tampilan kertas putih tanpa warna, dan bisa lebih menghemat dana.
“Selain itu, ke depannya Disdukcapil Tarakan juga merencanakan akan menerapkan akta kelahiran dengan QR Code untuk meningkatkan Go Digital,” pungkasnya. (*/bn1/kik)







