TANJUNG SELOR – Guna menertibkan pengguna jalan, khususnya pelajar, Satuan Lalu Lintas Polres Bulungan menggandeng Dinas Pendidikan. Hal ini agar pelajar yang telah masuk usia 17 tahun atau wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), segera mengurusnya. Sehingga saat digelar razia, tak banyak yang terjaring.
“Kita gandeng Disdik agar pelajar yang belum miliki SIM, namun umurnya sudah 17 atau 18 tahun agar membuat SIM,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kasat Lantas Polres Bulungan Iptu I Nyoman Jiwa kepada benuanta.co.id, belum lama ini.
Sempat ada keluhan dari warga terkait banyaknya pelajar, terutama yang bersekolah di SMAN 1 Tanjung Selor yang membawa motor sendiri. Sebab yang diketahui warga, anak sekolah tidak diperkenankan membawa kendaraan sendiri. “Tapi untuk pelajar SMAN 1 Tanjung Selor ini sudah banyak yang punya SIM. Terutama mereka yang sudah kelas 12,” bebernya.
Dia melihat pelajar tersebut sangat antusias dalam pembuatan SIM. Hal ini dikarenakan SIM menjadi salah satu syarat untuk membawa kendaraan. Walaupun ada satu kendala, yakni masih banyak pelajar yang menempatkan motornya di luar lingkungan sekolah. Namun Nyoman terkadang menempatkan salah satu personelnya untuk mengaturnya.
“Memang salahnya pihak sekolah masih belum mengizinkan siswanya menyimpan motor di dalam sekolah. Padahal itu salah karena mengganggu pengguna jalan lain,” tutur pria yang pernah menjabat Kaur Bin Ops (KBO) Sat Lantas Polres Bulungan ini.
Dirinya telah menyampaikan agar pelajar yang membawa motor ini memarkirkan motornya di parkiran sekolah. Dirinya juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya seperti Dinas Perhubungan untuk menempatkan rambu lalu lintas di lokasi biasanya pelajar ini menyimpan kendaraannya.(*/bn4)