TARAKAN – Memperkuat sinergi dalam memberikan kepastian perlindungan bagi tenaga kerja, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tarakan, Selasa (24/2). Rapat ini membahas teknis implementasi pendaftaran kepesertaan yang kini semakin terintegrasi dengan proses perizinan usaha.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap badan usaha yang mendaftarkan izinnya di Tarakan, secara otomatis juga memenuhi kewajiban perlindungan jaminan sosial bagi para pekerjanya melalui sistem satu pintu.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Masbuki, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan bagian dari upaya transformasi layanan agar lebih memudahkan pelaku usaha.
”Kami ingin prosesnya seamless atau tidak terputus. Melalui koordinasi dengan DPMPTSP, pelaku usaha yang mengurus izin kini bisa langsung sekaligus melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah solusi efisiensi waktu bagi pengusaha sekaligus memastikan hak pekerja langsung terpenuhi sejak hari pertama perusahaan beroperasi,” ujar Masbuki.
Ia menambahkan bahwa penguatan implementasi ini juga merupakan amanat regulasi untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja di seluruh sektor ekonomi di Kota Tarakan.
Sinkronisasi Alur Layanan: Penyelarasan prosedur pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari checklist kelengkapan administrasi perizinan di DPMPTSP.
Optimalisasi OSS (Online Single Submission): Penguatan validasi data kepesertaan melalui sistem digital guna memastikan akurasi data badan usaha dan jumlah tenaga kerja.
Edukasi Terpadu: Petugas di loket DPMPTSP akan dibekali pemahaman teknis untuk memberikan informasi awal mengenai manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala Dinas DPMPTSP Kota Tarakan Bapak Sugeng menyambut baik integrasi ini sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Tarakan.
”Kami berkomitmen penuh mendukung implementasi pendaftaran ini. Prinsipnya, kami ingin memudahkan investor dan pelaku usaha. Dengan adanya sistem yang terintegrasi, kepatuhan terhadap jaminan sosial tidak lagi dianggap sebagai hambatan, melainkan standar operasional yang wajib dipenuhi demi iklim usaha yang sehat,” ungkap perwakilan DPMPTSP dalam rapat tersebut.
Melalui implementasi pendaftaran satu pintu ini, BPJS Ketenagakerjaan Tarakan optimis angka kepesertaan akan tumbuh signifikan, terutama di sektor UMKM yang selama ini seringkali belum terjangkau perlindungan jaminan sosial secara maksimal.
”Negara hadir untuk memberikan rasa aman. Dengan kolaborasi ini, kita bersama-sama membangun Tarakan yang lebih sejahtera melalui perlindungan tenaga kerja yang kuat,” tutup Masbuki. (**)







