Tak Punya Perahu untuk Mancing, R Nekat Curi Mesin Longboat di Perairan Selumit Pantai

benuanta.co.id, TARAKAN –  Pria berinisial R terpaksa harus berurusan dengan Satpolairud Polres Tarakan lantaran diduga mencuri mesin perahu longboat yang terjadi perairan Selumit Pantai RT 20, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Jumat (23/1/2026) dini hari.

Kasus tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WITA, tepatnya di kawasan belakang BRI Pasar Barokah. R nekat mencuri satu unit mesin longboat merek Yamaha dengan kapasitas 15 PK warna abu-abu di salah satu perahu yang bersandar di Sungai Selumit.

Kasat Polairud Polres Tarakan, IPTU Prabowo Eka Prasetyo menjelaskan, pelaku awalnya memiliki rawai atau alat pancing, namun tidak memiliki perahu. Saat ia melintas di kawasan Sungai Selumit, R melihat banyak perahu bermesin yang terparkir berjajar. Pelaku kemudian mengambil salah satu mesin dengan maksud untuk menguasai dan menggunakannya pergi melaut.

Baca Juga :  Laporan Dugaan Penipuan Bertambah jadi Empat, Polisi Akan Gelar Perkara

“Modusnya, tersangka mengambil satu unit mesin longboat Yamaha 15 PK warna abu-abu dengan cara melepas langsung dari perahu. Dari pengakuannya, mesin itu rencananya akan digunakan untuk memancing,” ujar IPTU Prabowo.

Setelah berhasil melepas mesin tersebut, pelaku membawa dan menyembunyikannya di sebuah tempat kosong yang masih berada di sekitar belakang BRI sambil menunggu situasi aman.

Baca Juga :  22 Perkara Ditangani Satreskrim Polres Tarakan Periode Januari 2026, Didominasi Curanmor

Keesokan paginya, pemilik perahu menyadari mesin miliknya hilang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Satpolairud Polres Tarakan.

“Alhamdulillah, kurang dari empat jam setelah laporan kami terima, kasus ini berhasil kami ungkap. Barang bukti belum sempat dijual karena anggota bergerak cepat,” sebutna.

Prabowo menambahkan, pelaku R diamankan di sekitar rumahnya setelah sebelumnya melakukan pemantauan berdasarkan keterangan saksi dan informasi masyarakat terkait waktu kepulangan tersangka.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Desak Transparansi Polres Tarakan atas Penanganan Kasus Dugaan Penipuan Pembelian Tambak

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHPidana atau Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp6 juta. “Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satpolairud Polres Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*) Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *