Pemkab Bulungan Batasi Aktivitas Masyarakat Selama Ramadan

benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemerintah Kabupaten Bulungan menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan pada bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Edaran ini bertujuan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, serta kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan, surat edaran tersebut merupakan pedoman bagi masyarakat agar pelaksanaan ibadah dan aktivitas sosial selama Ramadan tetap berjalan tertib dan harmonis.

“Kami ingin memastikan umat Islam dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan aman dan nyaman, sekaligus menjaga ketertiban umum dan mempererat persaudaraan antarumat beragama,” ujarnya, Selasa (24/2/2026)

Baca Juga :  Program MBG di SMAN 1 Tanjung Selor Dihentikan Sejak Oktober 2025

Dalam surat edaran tersebut, umat Islam dianjurkan untuk meningkatkan amalan seperti salat tarawih, tadarus Al-Qur’an, pengajian, serta menunaikan zakat, infak, sedekah, dan wakaf di masjid maupun musala.

Selain itu, para mubalig dan penceramah diharapkan menyampaikan dakwah yang menyejukkan, memperkuat persatuan, serta tidak mengarah pada unsur sara dan politik praktis.

Pemerintah daerah juga mengatur kegiatan membangunkan sahur agar dilakukan paling cepat pukul 03.00 Wita dan dilaksanakan dengan cara yang santun serta tidak mengganggu masyarakat.

Baca Juga :  PKL Jalan Durian–Sabanar Diimbau Tak Berjualan di Atas Drainase

Tak hanya itu pada sektor usaha, pelaku usaha kuliner tetap diperbolehkan beroperasi, namun diminta tidak melayani secara terbuka pada siang hari untuk menghormati umat Islam yang berpuasa. Sementara pasar Ramadan dan kegiatan serupa diperbolehkan selama tidak mengganggu ketertiban umum.

Bahkan ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan, tidak menyalakan petasan, serta tidak melakukan balap liar yang dapat mengganggu keamanan.

Baca Juga :  Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Resmi dari Kemenag Bulungan

“Khusus tempat hiburan malam, karaoke, panti pijat, dan arena biliar diminta untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadan,” tegasnya.

Syarwani menegaskan, pemerintah daerah bersama aparat keamanan akan melakukan monitoring dan pengawasan guna memastikan edaran tersebut dipatuhi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana Ramadan tetap kondusif, penuh kekhusyukan, dan saling menghormati,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *