benuanta.co.id, NUNUKAN – Setelah melakukan pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di pasar dan SPBU, Tim Metrologi Legal Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan kembali melakukan pengawasan ke sejumlah perusahaan jasa ekspedisi di Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan.
Kepala Bidang Kemetrologian DKUKMPP Nunukan, Septi Hapsari, mengatakan pengawasan UTTP selama ini lebih banyak difokuskan di pasar dan SPBU bersamaan dengan kegiatan sidang tera ulang rutin. Namun, menjelang Bulan Ramadhan dan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri, pihaknya memperluas pengawasan ke sektor jasa ekspedisi.
“Momentum Ramadan dan menjelang Idulfitri, aktivitas pengiriman barang meningkat. Karena itu, kami juga melakukan pengawasan ke tempat usaha jasa ekspedisi yang menggunakan alat ukur. Kami memastikan alat yang digunakan sudah bertanda tera sah, tidak ada tambahan atau modifikasi, serta penggunaannya sesuai ketentuan,” ujar Septi, Selasa (24/02/26).
Pengawas Kemetrologian Ahli Muda DKUKMPP Nunukan, Kumaidi Harianto, menjelaskan perusahaan jasa ekspedisi yang menjadi sasaran pengawasan antara lain J&T Express, Jalur Nugraha Ekakurir (JNE), dan Pos Indonesia, baik di Kecamatan Nunukan maupun Nunukan Selatan.
Berdasarkan hasil pengawasan, secara umum penggunaan timbangan meja maupun timbangan lantai di J&T Express dan JNE telah sesuai ketentuan. Namun, tim menemukan timbangan di Kantor Pos yang berlokasi di Jalan Arif Rahman Hakim, Sedadap, belum memiliki tanda tera sah atau belum pernah dilakukan tera. Sementara itu, timbangan di salah satu gerai J&T Express di Sedadap diketahui masa berlaku tanda teranya telah kedaluwarsa sehingga disarankan segera dilakukan tera ulang.
Kepala DKUKMPP Nunukan, Muhtar, berharap seluruh pelaku usaha jasa ekspedisi dapat meningkatkan kesadaran untuk tertib ukur, mengingat tingginya transaksi pengiriman barang seiring meningkatnya belanja daring masyarakat.
“Jasa ekspedisi saat ini sangat banyak digunakan. Karena itu, alat ukur yang dipakai harus sudah ditera atau ditera ulang untuk memastikan kebenaran ukuran dan melindungi konsumen,” kata Muhtar.
Ia menegaskan, tertib ukur tidak hanya berlaku bagi jasa ekspedisi, tetapi bagi seluruh pelaku usaha yang menggunakan UTTP. DKUKMPP mengajak semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan budaya tertib ukur demi kepastian dan perlindungan konsumen. (*)
Reporter: Soni Irnada
Editor: Ramli







