benuanta.co.id, NUNUKAN – Tim Gabungan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan bersama Personel Polsek Sebatik Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (42) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Pria yang berprofesi sebagai petani tersebut ditangkap di Jembatan Tradisional Liang Bunyu, Sebatik Barat, pada Senin (23/02/26) siang.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPDA Sunarwan mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya perahu mencurigakan yang bersandar di dermaga tersebut.
Polisi segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Sekitar pukul 13.00 WITA, petugas mencurigai seorang laki-laki yang sedang berjalan di atas jembatan menuju ke arah perahu. Saat dihampiri dan dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,78 gram.
“Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan milik tersangka, yang dibalut dengan plastik hitam dan kertas aluminium foil rokok,” jelas Sunarwan pada media Selasa, (24/02/26) siang.
Selain sabu kata Sunarwan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu unit ponsel merek Oppo, satu buah celana denim biru, serta satu unit perahu berwarna hijau lengkap dengan mesin gantung merk Yamaha yang diduga digunakan tersangka sebagai sarana transportasi.
Sunarwan menambahkan bahwa, kepada petugas, tersangka A yang merupakan warga Nunukan Selatan ini mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Di waktu yang berbeda, Satreskoba Polres Nunukan meringkus seorang pria berinisial I alias R (32) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Bebatu, Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat, pada Jumat (20/2/26) sore.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPDA Sunarwan pada media, Selasa (24/02/26) menyampaikan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satres narkoba segera melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan pada pukul 17.10 WITA.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat kata Sunarwan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto 24,7 gram.
Menurutnya, barang haram tersebut ditemukan tersembunyi di bawah lemari pakaian, terbungkus plastik hitam di dalam sebuah kotak ponsel merek Infinix.
“Selain sabu, petugas juga menyita timbangan digital, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp500.000, satu unit ponsel merek Vivo, serta belasan plastik klip kosong yang diduga akan digunakan untuk mengepak sabu dalam paket kecil,” jelas IPDA Sunarwan.
Kepada penyidik, tersangka yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Harapan, Nunukan Selatan, ini mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial BTK dengan harga beli Rp11.000.000 secara tunai.
“Tersangka juga mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di bawah lemari adalah miliknya,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus guna mengejar pemasok utama. (*)
Reporter: Soni Irnada
Editor: Ramli







