DPRKPP Tarakan Proses 32 Unit Program Bedah Rumah APBD

benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Tarakan memastikan program bantuan perbaikan rumah atau yang familiar disebut bedah rumah masih dalam tahap proses administrasi dan verifikasi.

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) DPRKPP Tarakan, Murhansyah, menjelaskan secara program terdapat dua bentuk kegiatan, yakni rehabilitasi rumah dan pembangunan rumah baru.

“Familiarnya di masyarakat bahasanya bedah rumah. Tapi sebenarnya ada dua kegiatan. Ada sifatnya rehab rumah, ada juga bangun baru,” jelasnya, Selasa (24/2/2026).

Untuk skema dari pemerintah pusat, program tersebut dikenal sebagai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Dalam pelaksanaannya, BSPS juga terbagi dua, yakni peningkatan kualitas (rehab) dan pembangunan baru.

Baca Juga :  Polres Tarakan Imbau Warga Hindari Petasan dan Balap Liar Selama Ramadan

Khusus tahun ini, DPRKPP Tarakan mengalokasikan program melalui APBD dengan dua skema yaitu, 29 unit rehab rumah tidak layak huni (RTLH) dan 3 unit bangun baru.

“Untuk yang APBD, yang rehab rumah itu nilainya Rp20 juta per unit, kuotanya 29 unit. Sementara untuk bangun baru ada 3 unit,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pembangunan baru, nilai bantuan sebesar Rp20 juta. Sedangkan rumah baru bisa dua kali lipat, berkisa Rp40 juta sampai maksimal Rp50 juta.

Baca Juga :  Usulkan Menu Kering untuk MBG Selama Ramadan

Saat ini, tahapan masih dalam proses administrasi awal, termasuk penyusunan Surat Keputusan (SK) dan verifikasi lanjutan untuk memastikan calon penerima benar-benar memenuhi ketentuan.

Murhansyah menegaskan, penerima bantuan diusulkan melalui mekanisme resmi, seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari tingkat RT hingga kelurahan, usulan keluraha, serta pokir.

“Data itu kan dari RT sampai kelurahan, atau usulan kelurahan maupun pokok-pokok pikiran,” ungkapnya.

Adapun syarat utama penerima bantuan, baik rehab maupun bangun baru, relatif sama. “Status kepemilikan tanah memang harus milik. Secara tata ruang juga harus memenuhi, tidak berada di wilayah yang tidak sesuai RT-RW,” tegasnya.

Baca Juga :  BMKG Prediksi Cuaca Tarakan Sepanjang Ramadan, Hujan Ringan-Lebat

Dirinya menekankan, bantuan Rp20 juta bersifat stimulan. Bantuan diberikan dalam bentuk nominal, namun pencairannya dikontrol untuk pembelian material.
Dari nominal tersebut,dapat digunakan sebesar Rp17,5 juta untuk material dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.

“Didampingi fasilitator. Nanti kebutuhan material disesuaikan, dihitung totalnya senilai Rp20 juta,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *