652 Pengaduan THR 2023–2025 Belum Tuntas, Ombudsman Desak Pengawasan 2026 Lebih Komprehensif

benuanta.co.id, TARAKAN – Ombudsman RI mencatat sedikitnya 652 pengaduan pekerja terkait maladministrasi distribusi Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan periode 2023 hingga 2025 yang belum tuntas diselesaikan pemerintah. Temuan ini menjadi catatan penting menjelang pembayaran THR 2026 agar persoalan serupa tidak kembali berulang.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, melalui Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara, Maria Ulfah, S.E, M.Si., menilai pengawasan pembayaran THR bagi karyawan swasta (buruh/pekerja) masih belum optimal. Ia menegaskan langkah korektif harus segera disiapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah.

“Kami meminta Kemnaker dan pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif agar persoalan yang sama tidak kembali terulang pada pembayaran THR 2026,” ungkapnya, Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan, kerangka pengawasan tersebut harus dibarengi dengan penyelesaian pengaduan yang masih menjadi ‘utang’ dari tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, penyelesaian yang tidak tuntas hanya akan membuat persoalan sistemik terus berulang setiap tahun.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Resmi Integrasikan BRIN di Bappeda, Perkuat Pembangunan Berbasis Kajian

“Dari 2023-2025 ada total 652 kasus THR yang belum dituntaskan. Pengaduan yang masih tersisa dari tahun-tahun sebelumnya harus diselesaikan secara konsisten dan menyentuh akar masalahnya,” tegasnya.

Ia menilai ketidakpatuhan perusahaan dalam membayarkan THR Keagamaan merupakan persoalan sistemik yang terjadi berulang setiap tahun. Oleh karena itu, penegasan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh menjadi langkah mendesak yang harus dilakukan pemerintah.

“Ketidakpatuhan perusahaan ini adalah persoalan sistemik yang terus berulang dan tidak bisa lagi dibiarkan,” katanya.

Ombudsman RI juga menyoroti pentingnya penguatan kapasitas Pengawas Ketenagakerjaan sebagai ujung tombak pengawasan. Ia menekankan kualitas, kuantitas, dan integritas personel pengawas sangat menentukan efektivitas perlindungan hak pekerja. “Kualitas, kuantitas, dan integritas pengawas menjadi faktor krusial dalam menjamin perlindungan hak pekerja,” tuturnya.

Baca Juga :  Pelita Air Tipe AT802 Tak Dilengkapi Black Box, KNKT Tetap Investigasi lewat Jejak Penerbangan

Selain penambahan jumlah personel, diperlukan proses sistematis untuk meningkatkan kemampuan pengawas dalam menegakkan norma pembayaran THR terhadap perusahaan. Tanpa peningkatan kapasitas, pengawasan dikhawatirkan hanya bersifat administratif.

“Penambahan personel harus dibarengi peningkatan kemampuan agar norma pembayaran THR benar-benar ditegakkan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pemerintah dinilai perlu mengintegrasikan pos pengaduan pembayaran THR agar penanganan laporan lebih efektif hingga tingkat daerah. Robert menegaskan pentingnya keterbukaan Kementerian Ketenagakerjaan dalam menyinergikan proses bisnis posko THR.

“Kemnaker harus terbuka untuk menyinergikan proses bisnis posko THR sampai ke tingkat daerah,” terangnya.

Baca Juga :  Lantik 86 Pejabat di Pemprov Kaltara, Gubernur Zainal Tekankan Fokus Program dan Disiplin Anggaran

Menurutnya, THR Keagamaan adalah hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi pemberi kerja tanpa penundaan maupun diskriminasi. Maladministrasi dalam pendistribusiannya dinilai mencederai hak dan keadilan dalam hubungan industrial. “THR Keagamaan adalah hak normatif pekerja dan setiap bentuk maladministrasi dalam pendistribusiannya jelas mencederai keadilan,” lanjutnya.

Menjelang pembayaran THR Keagamaan 2026, Ombudsman RI akan berkolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan sejumlah pemerintah daerah untuk menyelenggarakan Posko THR Keagamaan. Kegiatan ini dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan, koordinasi kelembagaan, serta monitoring penyelesaian pengaduan sebagai langkah antisipatif dan pencegahan maladministrasi.

“Pengawasan harus dilakukan secara efektif, menyeluruh, dan memastikan setiap pekerja menerima THR tanpa penundaan maupun diskriminasi,” tutupnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *