2 Raperda Prioritas Dibahas, DPRD Nunukan Fokus pada Perlindungan Anak dan Penguatan Literasi

benuanta.co.id, NUNUKAN– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan menggelar rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah Kabupaten Nunukan.

Rapat berlangsung di ruang Ambalat I Kantor DPRD Nunukan, Senin (23/2/2026) yang dihadiri Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa, Wakil Ketua I dan II DPRD Nunukan, Ir. Arpiah, ST, M.I.Kom, dan Hj Andi Mariyati serta anggota Bapemperda, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Farida Ariyani serta Staf Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Nunukan, serta Kabag Hukum Pemkab Nunukan beserta jajarannya.

Ketua Bapemperda, Hamsing, memastikan dua Raperda tersebut telah masuk dalam jadwal pembahasan rancangan regulasi daerah tahun berjalan. “Keduanya akan kita bahas hari ini dan jika waktu mencukupi kita lanjutkan ke tiga raperda berikutnya,” kata Hamsing.

Hamsing mencatat pembahasan mencakup penyelarasan naskah akademik dan sinkronisasi pasal agar tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi.
Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak disiapkan sebagai payung hukum daerah yang mengatur sistem perlindungan anak secara komprehensif.

Baca Juga :  KONI, KORMI, dan KNPI Nunukan Kolaborasi Gelar Open Turnamen Futsal Ramadan Cup 2026

Regulasi tersebut mengatur jaminan pemenuhan hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, serta berpartisipasi sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.
Payung Hukum Daerah ini  juga memuat mekanisme pencegahan kekerasan terhadap anak dan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi.

Substansi Raperda Perlindungan Anak tidak hanya berhenti pada norma, melainkan juga memuat tata cara pelayanan bagi anak korban kekerasan. “Kita ingin ada kepastian layanan pendampingan, rehabilitasi, hingga perlindungan bagi pelapor dan saksi. Anak-anak di Nunukan harus merasa aman,” jelasnya.

Menurutnya, adanya regulasi tersebut dapat memberi arah jelas bagi perangkat daerah dalam menangani kasus yang melibatkan anak. Setiap anak di Kabupaten Nunukan, menurutnya berhak memperoleh perlindungan hukum dan perlakuan yang adil tanpa diskriminasi.

Baca Juga :  Rawan Macet Jelang Berbuka Puasa, DKUKMPP Nunukan Alihkan Penjual Takjil ke UKM Center

Raperda itu juga mengatur peran keluarga, masyarakat, serta pemerintah daerah dalam membangun lingkungan yang ramah anak., karena itu Penguatan koordinasi lintas instansi menjadi bagian penting agar perlindungan berjalan terukur dan berkelanjutan.

Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah Kabupaten Nunukan mengatur tata kelola perpustakaan agar layanan informasi semakin berkualitas. Regulasi tersebut mendorong penyediaan layanan perpustakaan yang cepat, tepat, dan akurat bagi masyarakat.

Selain itu, aturan ini menjamin keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan daerah melalui dukungan anggaran serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Hamsing menilai keberadaan perpustakaan yang tertata baik dapat meningkatkan kegemaran membaca dan memperluas wawasan masyarakat.

“Perpustakaan bukan hanya sebagai tempat menyimpan buku, tetapi pusat literasi yang mencerdaskan masyarakat, karena itu regulasinya harus jelas, agar pengelolaannya lebih terarah,” terangnya.

Melalui dua Raperda tersebut, Bapemperda DPRD Nunukan mendorong hadirnya perlindungan menyeluruh bagi anak dan penguatan budaya literasi di Kabupaten Nunukan.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Pengawasan, BPKP Kaltara Kunjungi Sebatik

Regulasi tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak akan menjadi fondasi hukum yang mengikat seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari perangkat daerah, lembaga pendidikan, hingga masyarakat, agar menjamin hak anak terpenuhi dan konsisten terhadap perlindungan anak dari kekerasan.

Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah mengarahkan pengelolaan perpustakaan agar berkembang sebagai pusat belajar masyarakat, pemerintah daerah nantinya memiliki pedoman yang jelas dalam penyediaan koleksi bacaan, peningkatan kualitas layanan, serta pengembangan fasilitas literasi berbasis kebutuhan warga.

“Sinergi kedua Raperda tersebut memperlihatkan arah kebijakan daerah yang berpihak pada generasi muda, Perlindungan anak memberi jaminan rasa aman dalam tumbuh kembang, sementara penguatan literasi membuka akses ilmu pengetahuan yang lebih luas,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *