benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Satreskrim Polresta Bulungan berhasil menangkap pelaku begal yang beraksi di wilayah Jembatan Sungai Kayan, penghubung Tanjung Selor–Tanjung Palas. Pelaku berinisial JK, yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor, diamankan setelah hampir satu bulan buron.
Pelaku ditangkap pada Rabu dini hari, 18 Februari 2026, sekitar pukul 00.30 Wita di wilayah SP3, Kelurahan Tanjung Palas Ilir, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan.
Kapolresta Bulungan Rofikoh Yunianto melalui Kasat Reskrim AKP Rio Adi Pratama menjelaskan bahwa pelaku terlibat dalam dua kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus merampas tas korban saat korban mengendarai sepeda motor.
“Pelaku memepet korban dari samping, kemudian menarik tas hingga berhasil dibawa kabur. Modus ini dilakukan di dua lokasi berbeda,” ujar AKP Rio Adi Pratama, Senin (23/2/2026).
Aksi pertama dilakukan pada 22 Januari 2026 sekitar pukul 21.15 Wita di Jembatan Sungai Kayan. Pelaku merampas tas selempang korban yang berisi handphone dan uang tunai, dengan total kerugian korban mencapai Rp3,25 juta.
Sementara aksi kedua terjadi pada 29 Januari 2026 sekitar pukul 17.20 Wita di Jalan Poros Km 2, Tanjung Selor Hilir, dengan kerugian korban sekitar Rp3 juta.
“Dari hasil penyelidikan dan informasi jaringan di lapangan, kami mengidentifikasi pelaku sebagai residivis. Setelah mengetahui keberadaannya, tim langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polresta Bulungan yang dipimpin IPDA Alfreza turut mengamankan dua unit handphone Vivo yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyebutkan hasil kejahatan digunakan untuk keperluan pribadi.
“Pelaku saat ini sudah diamankan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Rio. (*)
Reporter: Alvianita
Editor: Ramli







