benuanta.co.id, TARAKAN – Kesadaran masyarakat Kota Tarakan dalam mengurus akta kematian masih belum optimal. Masih terdapat sebagian warga yang belum segera melaporkan peristiwa kematian anggota keluarganya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kepala Disdukcapil Tarakan, Hery Purwono, S. STP., mengungkapkan tren kesadaran masyarakat sebenarnya menunjukkan perkembangan positif. Namun, peningkatan tersebut dinilai belum sepenuhnya merata di semua lapisan masyarakat. “Di Kota Tarakan, kesadaran masyarakat sudah meningkat, tetapi belum optimal,” ungkapnya, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, masih ada keluarga yang menunda bahkan tidak melaporkan kematian karena berbagai alasan. Faktor yang paling sering ditemui adalah kurangnya pemahaman mengenai manfaat akta kematian serta anggapan pengurusannya tidak mendesak.
“Masih ada keluarga yang menunda atau tidak melapor, biasanya karena kurang paham manfaatnya atau merasa tidak mendesak,” jelasnya.
Padahal, menurut Hery, akta kematian memiliki peran yang sangat penting dalam berbagai urusan administrasi. Dokumen tersebut menjadi dasar resmi dalam sistem administrasi kependudukan untuk mencatat dan memperbarui data seseorang yang telah meninggal dunia. “Akta kematian sangat penting,” tegasnya.
Ia merinci, akta kematian menjadi dasar penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga mencegah potensi penyalahgunaan identitas. Selain itu, dokumen tersebut juga dibutuhkan dalam pengurusan hak waris, pencairan dana pensiun, klaim asuransi, hingga pengajuan bantuan sosial.
“Dokumen ini menjadi dasar penonaktifan NIK, pengurusan waris, pensiun, klaim asuransi, bantuan sosial, hingga mencegah penyalahgunaan identitas,” paparnya.
Tanpa akta kematian, lanjutnya, berbagai urusan administrasi keluarga dapat terhambat dan berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari. Oleh sebab itu, pelaporan kematian sebaiknya dilakukan sesegera mungkin setelah peristiwa terjadi. “Tanpa akta, banyak urusan administrasi keluarga bisa terhambat,” katanya.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Disdukcapil Tarakan terus menggencarkan sosialisasi secara berkelanjutan. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai saluran agar informasi dapat menjangkau masyarakat secara luas. “Kami terus lakukan sosialisasi lewat kelurahan, rumah sakit, dan tokoh masyarakat,” bebernya.
Ia menambahkan, edukasi yang diberikan tidak hanya terbatas pada pentingnya pengurusan akta kematian, tetapi juga mencakup seluruh dokumen administrasi kependudukan lainnya. Hal ini dilakukan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib administrasi sejak dini. “Tidak hanya soal akta kematian, tapi juga dokumen adminduk lainnya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







