Ini Besaran Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah di Kabupaten Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan bersama tokoh agama di resmi menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah tahun 2026.

Kepala Kantor Kemenag Nunukan, H. Aliansyah mengungkapkan, keputusan ini berdasarkan hasil Rapat Penentuan Kadar Zakat yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan beberapa waktu lalu.

“Penetapan kadar zakat ini dilakukan melalui musyawarah bersama dengan mempertimbangkan kondisi harga bahan pokok saat ini khususnya beras,” ungkap Aliansyah.

Baca Juga :  Dugaan Pesawat Jatuh di Long Bawan Krayan, Bandara Juwata: Belum Terima Laporan Resmi

Ia memastikan jika kadar zakat yang ditetapkan ini adil, sesuai syariat, dan relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat Nunukan saat ini. Berdasarkan hasil rapat yang dihadiri Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Nunukan, perwakilan pemerintah daerah, para ketua Lembaga Amil Zakat (LAZ), perwakilan kelurahan, serta tokoh agama se-Kabupaten Nunukan, disepakati bahwa zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa.

Sementara itu, bagi masyarakat yang menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang, ditetapkan tiga kategori berdasarkan kualitas dan harga beras di pasaran. Di beberkannya, Rp45.000 per jiwa untuk kategori harga beras tertinggi, Rp40.000 per jiwa untuk kategori harga beras menengah, lalu Rp35.000 per jiwa untuk kategori harga beras lokal.

Baca Juga :  Satpol PP Nunukan Sosialisasikan Edaran Bupati Terkait Ketentuan Operasional ke Pelaku Usaha

“Untuk fidyah ditetapkan sebesar Rp35.000 per jiwa per hari,” sebutnya.

Ia menjelaskan, penetapan tiga kategori nominal ini bertujuan memberikan fleksibilitas kepada masyarakat sesuai dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Ia berharap, hasil keputusan ini menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Nunukan dalam menunaikan kewajiban zakat, khususnya menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026.

Baca Juga :  Mangsa Dua Ekor Ayam, Damkar Amankan Ular Piton 2 Meter di Nunukan Barat

“Di lain sisi kita juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak menerima,”pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *