Anggaran THR Ditiadakan, Ratusan Petugas Kebersihan di Tarakan Kecewa

benuanta.co.id, TARAKAN – Ratusan petugas kebersihan di Kota Tarakan mengaku kecewa setelah menerima kabar bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) atau bonus tahunan mereka tahun ini ditiadakan.

Informasi tersebut disampaikan dalam pertemuan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan pada 18 Februari 2026 lalu.

Perwakilan petugas kebersihan Kota Tarakan, Sumardin, mengungkapkan dirinya bersama rekan-rekannya dipanggil ke kantor DLH tanpa penjelasan rinci mengenai agenda utama.

Ia menjelaskan, pertemuan tersebut awalnya membahas rencana pengalihan status pekerja menjadi sistem outsourcing atau pihak ketiga.

“Waktu kami diundang tanggal 18 kemarin itu, kami tidak disampaikan bahwa pembicaraannya terkait THR, kami dipanggil untuk pembahasan apakah kami mau di-outsourcing atau dijadikan pihak ketiga,” ungkapnya, Ahad (22/2/2026).

Setelah pembahasan mengenai outsourcing selesai, barulah pihak DLH menyampaikan keputusan terkait THR. Dalam forum tersebut, petugas kebersihan menerima penjelasan anggaran untuk THR tahun ini tidak tersedia.

“Mereka menyampaikan di depan forum bahwa mohon maaf untuk tahun ini THR kalian ditiadakan karena anggaran sudah diketok di DPRD dan tidak ada dianggarkan untuk THR,” katanya.

Baca Juga :  Kekurangan Ruang Kelas, SMK Negeri 4 Tarakan Manfaatkan Gudang Disekat

Menurut Sumardin, ia sempat menemui kepala bidang maupun kepala dinas untuk meminta agar kebijakan tersebut diperjuangkan kembali, mengingat waktu penyampaian berdekatan dengan bulan puasa. Ia menyayangkan kabar tersebut diterima saat para pekerja bersiap menyambut Ramadan.

“Saya sempat minta supaya diperjuangkan, kasihan ini orang mau puasa baru dapat kabar seperti ini, tapi mereka bilang sudah tidak bisa karena anggaran sudah diketok,” tuturnya.

Terkait rencana outsourcing, para pekerja mengaku dapat memahami kebijakan tersebut sebagai bagian dari efisiensi anggaran. Namun, penghapusan THR dinilai sangat memberatkan.

“Kalau terkait outsourcing kami bisa pahami, tapi yang penghapusan THR ini anggota pada keberatan,” tegasnya.

Ia menyebut sebagian besar petugas kebersihan kesulitan menyampaikan aspirasi karena merasa tidak memiliki akses atau kemampuan untuk berbicara langsung kepada pemangku kebijakan. Karena itu, Sumardin memutuskan menyuarakan persoalan ini melalui media sosial.

Baca Juga :  Tarawih Perdana Muhammadiyah Padati Masjid Al-Amin Tarakan

“Teman-teman ini rata-rata ‘patah pulpen’, tidak tahu mau menyampaikan ke mana, jadi saya ambil keputusan untuk berbicara supaya didengar oleh para pemangku jabatan,” imbuhnya.

Dari sisi penghasilan, Sumardin memaparkan bahwa gaji pokok petugas kebersihan sebesar Rp1.600.000 per bulan ditambah uang makan Rp300.000, sehingga total Rp1.900.000.

Untuk kerja lembur di hari libur atau hari besar, biasanya dibayar Rp90.000 per hari. Namun, ia mengaku pada bulan terakhir lembur tersebut tidak dibayarkan.

“Gaji pokok kami 1.600.000 ditambah uang makan 300.000, jadi total 1.900.000, lembur biasanya 90.000 per hari, tapi bulan ini lembur malah tidak dibayar,” terangnya.

Sementara itu, THR atau bonus tahunan yang biasanya diterima sebesar Rp1.000.000 per orang dan dibayarkan setiap menjelang Lebaran, tahun ini ditiadakan.

Sumardin mengatakan selama hampir 13 tahun mengabdi sebagai petugas kebersihan, baru kali ini THR tidak diberikan. “Selama 12 tahun itu THR selalu ada, baru tahun ini ditiadakan dengan alasan anggaran tidak dianggarkan,” katanya.

Baca Juga :  Polres Tarakan Imbau Warga Hindari Petasan dan Balap Liar Selama Ramadan

Ia juga menambahkan bonus tahunan tersebut selama ini diberikan satu kali setiap Lebaran dan berlaku bagi seluruh pekerja, baik Muslim maupun non-Muslim.

“Baik teman-teman Muslim maupun non-Muslim semuanya mendapatkan bonus atau THR ini di Lebaran,” bebernya.

Dengan jumlah sekitar 307 petugas kebersihan di Kota Tarakan, ia berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut demi kesejahteraan para pekerja. Menurutnya, bonus tahunan sangat membantu kebutuhan keluarga, terutama untuk membeli perlengkapan anak dan kebutuhan hari raya.

“Gaji kami di bawah standar, dengan adanya bonus itu bisa membantu beli baju anak dan kebutuhan sekolah, makanya kami berharap hak kami bisa dipertimbangkan kembali,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Tarakan terkait penghapusan bonus tahunan bagi petugas kebersihan tersebut. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Endah Agustina 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *