Satpol PP Nunukan Sosialisasikan Edaran Bupati Terkait Ketentuan Operasional ke Pelaku Usaha

benuanta.co.id, NUNUKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan melaksanakan kegiatan pendistribusian sekaligus sosialisasi Surat Edaran Bupati Nunukan kepada para pelaku usaha dan masyarakat di wilayah Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Nunukan Selatan, pada Jumat (20/2/2026).

Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Bupati Nomor : 09/450/Setda-Kera/II/2026 yang mengatur ketentuan operasional tempat usaha serta pembatasan aktivitas tertentu guna menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

Baca Juga :  Disdik Nunukan: Proses Belajar Mengajar Selama Ramadan Tetap Berlangsung

Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan, Mesak Adianto, melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Penyuluhan, Mukhtar, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh masyarakat dan pelaku usaha memahami isi surat edaran tersebut.

“Kami turun langsung ke lapangan untuk menyerahkan salinan surat edaran sekaligus memberikan penjelasan kepada pemilik usaha agar tidak terjadi pelanggaran,” ujarnya.

Baca Juga :  Konsulat RI-Tawau Fasilitasi Dokumen Paspor bagi 870 PMI di Malaysia

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan beberapa jenis usaha seperti pub, bar, karaoke umum, panti pijat, dan tempat hiburan malam diwajibkan menghentikan operasional sementara sesuai waktu yang telah ditentukan.

Sementara usaha tertentu tetap diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jam operasional dan ketentuan khusus.

Mukhtar menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap surat edaran tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran hingga tindakan administratif lainnya.

Baca Juga :  Pemkab Nunukan Raih Penghargaan Ketertelusuran SUML Tahun 2025 dari Kementerian Perdagangan RI

“Kita berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat di wilayah Kabupaten Nunukan dapat bersama-sama menjaga ketertiban dan menciptakan suasana yang aman serta kondusif,” tegasnya. (*)

Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *