benuanta.co.id, TARAKAN – Kuasa hukum Nor Jannah, Goklas Tambun meminta transparansi perkembangan perkara yang sudah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan jual beli lahan tambak yang diduga melibatkan istri oknum personel Polres Tarakan.
Goklas menegaskan pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait jual beli tambak pada 17 Oktober lalu. Laporan tersebut dibuat setelah keluarga korban menilai adanya indikasi itikad tidak baik dari pihak penjual berinisial LA.
Menurut Goklas, hingga Februari ini proses hukum telah berjalan lebih dari empat bulan. Namun, keluarga korban merasa belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan perkara tersebut.
“Kami sebagai korban ingin melihat secara utuh bagaimana proses hukum ini ditegakkan, sudah sampai di mana. Kalau memang ada tindak pidana, silakan ditegakkan. Kalau tidak ada, sampaikan secara terbuka,” tegasnya.
Dalam perjanjian jual beli, disepakati harga tambak sebesar Rp330 juta. Korban, Ibu Nurdiana, telah menyerahkan uang Rp150 juta sebagai DP (down payment). Dalam klausul perjanjian disebutkan bahwa sejak penyerahan uang tersebut, objek tambak beserta bangunan dan peralatan di dalamnya beralih kepemilikan kepada pembeli, meski pelunasan dilakukan secara bertahap sesuai tempo yang disepakati.
Namun, persoalan muncul ketika korban menemukan tambak yang sama kembali dipasarkan melalui media sosial Facebook.
Korban mengaku pernah bertemu langsung dengan pihak yang mengaku sebagai pemilik dan turut menandatangani perjanjian tersebut.
“Kalau memang mau dijual ke orang lain, seharusnya DP dikembalikan dulu kepada kami. Itu itikad baiknya,” ujarnya
Kuasa hukum juga menyoroti sikap penjual yang tidak mendampingi korban saat hendak melakukan pengecekan langsung ke lokasi tambak. Padahal, korban telah menyewa speedboat untuk menuju titik koordinat yang diberikan.
Saat hari yang telah disepakati tiba, terlapor tidak merespons dan tidak hadir mendampingi pengecekan. Korban akhirnya berangkat sendiri ke lokasi di daerah Kupadi berdasarkan koordinat yang dikirimkan.
“Siapa yang bisa memastikan tanah yang dicek itu benar milik penjual? Tidak ada pendampingan langsung dari pemilik. Dari awal sudah terlihat tidak ada itikad baik,” jelasnya.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, pihak korban menilai terdapat indikasi unsur penipuan dan penggelapan. Meski kuasa hukum pihak terlapor yang menyebut perkara ini seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, ia menegaskan, pihaknya memiliki hak untuk menempuh jalur pidana apabila terdapat unsur melawan hukum.
“Kalaupun ada perjanjian, itu bukan berarti murni perdata. Kita melihat ada indikasi pidananya, maka kita laporkan secara pidana. Untuk perdata tentu terbuka, tapi kita ambil dulu proses pidananya,” ungkapnya.
Menurut Goklas, hingga kini belum ada informasi terbaru terkait perkembangan laporan tersebut. Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian dan transparansi kepada korban.
“Sudah empat bulan lebih berjalan. Kami hanya ingin ada kejelasan dan kepastian hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, terkait informasi adanya pihak marketing yang tidak memenuhi panggilan penyidik, Goklas menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan aparat. Ia juga mengakui pihaknya telah menerima somasi dari pihak terlapor, namun memilih tidak menanggapi karena proses hukum telah berjalan di kepolisian. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Ramli







