benuanta.co.id, TARAKAN – Salah satu korban dugaan penipuan jual beli lahan tambak, Noor Jannah didampingi sang suami, Masri, membeberkan kronologi lengkap transaksi hingga berujung laporan ke polisi.
Kasus ini diduga melibatkan istri oknum personel Polres Tarakan berinisial LA.
Noor Jannah menjelaskan, ia dan suami mendapat informasi adanya penjualan tambak dengan harga yang dinilai cukup bagus. Skema pembayaran disebutkan ada pembayaran di awal dan pelunasan setahun kemudian.
“Kami dapat info penjualan tambak dengan harga yang bagus. Karena tertarik, kami hubungi dan ketemu secara langsung. Kami minta untuk lihat lokasinya,” ujarnya.
Namun, ia mengaku lupa detail teknis saat itu dan keesokan harinya sudah terjadi transaksi dengan perjanjian seadanya. Transaksi dilakukan pada 22 September 2025.
Harga awal yang ditawarkan sebesar Rp350 juta, kemudian disepakati menjadi Rp330 juta untuk lahan kurang lebih 10 hektare. Dari nilai tersebut, Noor Jannah dan suami mentransfer uang muka (DP) sebesar Rp150 juta dalam satu kali transfer. Sisa pembayaran akan dilunasi setahun kemudian.
“Itu belum lunas, baru DP Rp150 juta. Sisanya nanti satu tahun kemudian,” jelasnya.
Setelah perjanjian selesai, Noor Jannah mengaku sempat meminta untuk datang ke lokasi dan meminta kunci pondok agar bisa memanfaatkan tambak tersebut. Namun hal itu tidak diizinkan.
Menurutnya, pada awal pembicaraan sempat disebutkan bahwa sudah ada bibit dan bahkan disarankan untuk panen saja.
Namun pada malam hari setelah transaksi, pihak penjual menelepon dan menyatakan bahwa tambak tidak bisa dituruni karena ada bibit di bawah. Ia baru bisa mengambil manfaat tambak tersebut pada Desember 2025.
“Transaksi bulan September, tapi katanya baru bisa digunakan bulan Desember 2025. Jadi dari September ke Desember tidak bisa dipakai,” ujarnya.
Bagi Noor Jannah, hal tersebut tidak sesuai dengan harapan sebagai pembeli. Ia menilai, ketika membeli sesuatu, seharusnya sudah bisa dimanfaatkan.
Ia dan suaminya akhirnya memilih menunggu sampai Desember sembari mencari tambak lain untuk disewa karena masih memiliki sejumlah modal.
Kecurigaan muncul tak lama setelah transaksi, mereka melihat postingan bahwa tambak yang sudah mereka DP kembali diunggah untuk dijual.
“Itu tidak lama setelah perjanjian. Padahal sudah ada perjanjian sama kami,” ungkapnya.
Merasa khawatir karena uang tersebut merupakan modal usaha dan harapan hidup, pasangan ini mencoba meminta mediasi dengan keluarga pihak penjual. Mereka sempat bertemu dengan seseorang bernama Ruwadi yang meminta waktu hingga hari Jumat untuk memberikan solusi.
“Sampai hari Jumat tidak ada solusi, tidak maksimal,” terangnya.
Ia menjelaskan, dalam surat perjanjian tidak ada klausul tertulis mengenai pengembalian dana apabila terjadi persoalan di kemudian hari.
“Tidak ada tertulis soal dikembalikan. Saya lupa isi lengkapnya, tapi tidak ada tertulis soal pengembalian,” ungkapnya.
Masri mengaku ketakutan terbesar mereka adalah kehilangan seluruh harta yang telah dikumpulkan dengan susah payah.
“Itu modal betul-betul. Harta kami bisa hilang. Istri saya setengah mati kumpulkan modal. Sampai hari ini kami masih tinggal di rumah pinjaman keluarga, rumah kebun yang tidak layak,” jelasnya.
Ia juga mengaku mereka adalah pendatang yang baru datang ke Tarakan untuk mencari nafkah. Ketidaktahuan soal hukum membuat mereka semakin khawatir, terlebih karena terlapor merupakan istri anggota kepolisian.
“Mereka orang yang mengerti hukum, sementara kami buta hukum. Suaminya polisi, kami tidak tahu harus bagaimana,” katanya.
Karena tidak menemukan penyelesaian, pasangan ini akhirnya melaporkan permasalahan tersebut ke kepolisian pada 17 Oktober 2025.
Pihaknya juga mencari pendamping hukum untuk mendapatkan arahan dan rasa tenang. Menanggapi adanya pernyataan dari pengacara pihak terlapor yang menyebut laporan tersebut sebagai fitnah, Masri menilai itu merupakan persepsi masing-masing.
“Kalau dibilang fitnah, itu hak mereka. Saya tidak tahu soal hukum. Kami hanya ingin hak kami kembali,” tegasnya.
Noor Jannah dan Masri berharap uang DP sebesar Rp150 juta dapat dikembalikan. Keduanya menegaskan, dana tersebut merupakan modal usaha.
“Ini modal hidup mati kami. Harapan kami hanya supaya berjalan dengan baik dan adil. Kami ingin mendapatkan keadilan,” tutup Masri. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Ramli







