22 Perkara Ditangani Satreskrim Polres Tarakan Periode Januari 2026, Didominasi Curanmor

benuanta.co.id, TARAKAN – Sebanyak 22 perkara tindak pidana ditangani jajaran Satreskrim Polres Tarakan sepanjang Januari 2026. Dari jumlah tersebut, 16 di antaranya merupakan kasus pencurian dan didominasi oleh pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebanyak tujuh perkara.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah menyampaikan, pihaknya telah melakukan press rilis terkait pengungkapan kasus selama satu bulan terakhir. “Hari ini kami melakukan press rilis terhadap pengungkapan kasus yang terjadi selama periode satu bulan tepatnya di bulan Januari 2026,” ungkapnya, Kamis (19/2/2026) lalu.

Ia menjelaskan, dari total 22 perkara yang ditangani, sebanyak 16 perkara merupakan tindak pidana pencurian. “Untuk tindak pidana pencurian, tercatat sebanyak 16 perkara dan ini yang paling mendominasi penanganan kami selama Januari,” jelasnya.

Dari 16 perkara pencurian tersebut, rinciannya meliputi tujuh kasus curanmor, tiga pencurian handphone, satu pencurian kabel tower, satu pencurian sound system, satu pencurian kipas angin, satu pencurian tomat, satu pencurian bor, serta satu pencurian daging ayam. “Totalnya ada tujuh curanmor, tiga handphone, satu kabel tower, satu sound system, satu kipas angin, satu tomat, satu bor dan satu daging ayam,” paparnya.

Baca Juga :  Korban Minta Uang DP Beli Tambak Rp150 Juta Dikembalikan

Ia menambahkan, perkara curanmor menjadi kasus paling menonjol dibanding jenis pencurian lainnya. Dari tujuh kasus curanmor tersebut, sebagian besar tersangka telah berhasil diamankan dan kini dalam proses hukum lebih lanjut. Secara keseluruhan, enam orang telah dilakukan penangkapan dan penahanan.

“Kami sudah melakukan penangkapan terhadap enam orang dan telah dilakukan penahanan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” tegasnya.

Terkait modus operandi, pelaku curanmor umumnya memanfaatkan kelalaian korban, seperti meninggalkan kendaraan dengan kunci masih menempel atau tidak dikunci stang serta tanpa kunci ganda. “Pelaku mencari kelengahan korban, misalnya motor diparkir dengan kunci masih menempel sehingga dengan mudah diambil,” bebernya.

Modus lain, kendaraan didorong ketika tidak dikunci stang meski kunci sudah dicabut, lalu dibantu rekan pelaku untuk membawa kabur. “Ketika pemilik lalai tidak mengunci stang atau tidak memasang kunci ganda, kendaraan didorong oleh pelaku bersama rekannya,” imbuhnya.

Motif pelaku beragam, mulai dari menjual kendaraan secara utuh kepada masyarakat yang membutuhkan kendaraan murah, menggadaikannya untuk membayar sewa rumah, hingga menjualnya sebagai besi tua karena kondisi kendaraan sudah tua. “Ada yang dijual utuh, ada yang digadai untuk bayar sewa rumah, dan ada yang dijual dalam bentuk besi tua,” terangnya.

Baca Juga :  Tiga Laporan Dugaan Penipuan Seret Istri Oknum Polisi di Tarakan

Terkait dugaan keterlibatan penadah, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Kendaraan dibeli dengan harga murah dan akan dijual sebagai besi tua tanpa mempertimbangkan asal-usulnya. “Kami sudah memeriksa yang diduga sebagai penadah karena kendaraan akan dijadikan besi tua,” ujarnya.

Untuk kasus pencurian tomat dan daging ayam yang sempat viral, perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). “Perkara pencurian ayam dan tomat telah dilakukan restorative justice berdasarkan kesepakatan korban dan tersangka,” katanya.

Ia menegaskan, RJ dilakukan atas permohonan korban dengan pertimbangan pelaku belum pernah dihukum, ancaman pidana maksimal lima tahun, tidak menimbulkan dampak besar, serta adanya pengembalian ganti rugi. “Permohonan restorative justice datang dari korban dan sudah ada kesepakatan kedua belah pihak,” jelasnya.

Selain pencurian, terdapat lima perkara penganiayaan yang terdiri dari tiga penganiayaan biasa dan dua penganiayaan ringan (tipiring). Beberapa di antaranya juga diselesaikan melalui RJ. “Beberapa penganiayaan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dengan mempertimbangkan asas keadilan,” tuturnya.

Baca Juga :  Truk Bermuatan 2,4 Ton Gula Malaysia Diamankan Satpolairud Polres Tarakan di Pelabuhan Fery

Sementara itu, satu perkara penggelapan masih dalam tahap penyidikan. “Untuk perkara penggelapan saat ini masih dalam proses penyidikan,” tambahnya.

Ia juga memaparkan progres penanganan perkara selama Januari 2026. Sebanyak 13 perkara berada dalam tahap penyidikan (sidik), satu perkara dalam tahap penyelidikan (lidik), lima perkara diselesaikan melalui cabut laporan atau restorative justice, dua perkara masuk kategori tipiring, dan satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.

“Progresnya 13 sidik, satu lidik, lima RJ atau cabut laporan, dua tipiring dan satu sudah P-21,” paparnya.

AKP Ridho menambahkan, dalam proses pengungkapan perkara, pihaknya didukung personel hingga tingkat Polsek dan kerja sama dengan masyarakat. “Secara umum pengungkapan tidak membutuhkan waktu lama karena kami bekerja sama dengan Polsek jajaran dan memanfaatkan informasi dari masyarakat,” lanjutnya.

Menutup keterangannya, ia mengimbau masyarakat Tarakan untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah tindak pidana pencurian. “Kami menghimbau masyarakat menyimpan kendaraan di tempat aman, mencabut kunci, memasang kunci ganda, dan apabila menjadi korban segera melapor ke Polres Tarakan atau menghubungi call center 110,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *