Truk Bermuatan 2,4 Ton Gula Malaysia Diamankan Satpolairud Polres Tarakan di Pelabuhan Fery

benuanta.co.id, TARAKAN – Pria berinisial AC terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran nekat melakukan penyelundupan produk pangan ilegal asal Malaysia ke Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

AC ketahuan mengangkut gula merk PREI seberat 2,4 ton dan 20 karung sosis merk Frankfurter Ayam asal Malaysia ke dalam dump truck miliknya.

Kasat Polairud Polres Tarakan, IPTU Prabowo Eka Prasetyo menyebutkan, aksi penyelundupan ini dibongkar di depan Pelabuhan Fery Juata Laut sekira pukul 04.30 WITA pada 17 Januari 2026. AC dengan sengaja mengangkut pangan ilegal tersebut dari Nunukan menggunakan dump trucknya melalui kapal Fery.

Baca Juga :  Tiga Laporan Dugaan Penipuan Seret Istri Oknum Polisi di Tarakan

“Jadi barang-barang ini dimuat di dalam truk. Kemudian truk itu berangkat dari Nunukan menuju ke kota Tarakan,” kata Prabowo, Jumat (20/2/2026).

Berdasarkan hasil interogasi, AC merupakan pemilik barang-barang tersebut. Rencananya, sosis dan gula asal Malaysia itu akan ia distribusikan ke pasar-pasar tradisional yang ada di Kota Tarakan.

“Pengakuannya diedarkan ke pasar dan beberapa toko-toko. Menurut pengakuan daripada tersangka baru sekitar 2 atau 3 kali melakukan penyelundupan ini,” tuturnya.

Prabowo melanjutkan, mekanisme penjualan sosis dilakukan AC per kotak atau per dus. Sementara untuk gula dilakukan penjualan per kilogram.

Baca Juga :  Tiga Laporan Dugaan Penipuan Seret Istri Oknum Polisi di Tarakan

Polisi juga mendapati adanya nota pembelian sosis asal Malaysia itu sebesar Rp 60,5 juta dan gula sebesar Rp 37,5 juta. “Barang bukti yang kita amankan gula dan sosis kami titipkan di gudang freezer milik Karantina. Nanti akan ada pemusnah juga kita tunggu keputusan dari pengadilan,” jelasnya.

Dari pengungkapan ini, Satpolairud Polres Tarakan mengamankan 1 unit dump truck Hino warna hujau dengan Nopol KU 8020 SC, 1 unit HP merk ZTE Blade A55 warna abu-abu, gula kemasan sebanyak 50 karung, sosis merk Frankfurter ebanyak 20 karung dan 1 lembar nota pembelian gula PREI senilai Rp 37.500.000.

Baca Juga :  Tiga Laporan Dugaan Penipuan Seret Istri Oknum Polisi di Tarakan

Ditegaskan Prabowo, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan ahli dalam perkara ini yakni Karantina dan Dinas Perdagangan.

“Kita kenakan Pasal 33 Ayat 1, huruf A, B, dan C Junto pasal 86, huruf A, B, dan C Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan atau Pasal 62 Ayat 1, Junto Pasal 8, ayat 1 Huruf A, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” pungkasnya. (*)

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *