Pengawasan Alat Ukur di Nunukan, 2 SPBU Lolos Uji Akurasi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nunukan (DKUKMPP) melakukan pengawasan terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Pengawas Kemetrologian Ahli Muda DKUKMPP, Kumaidi Herianto mengatakan, pengawasan tersebut menyasar pelaku usaha penyalur bahan bakar minyak (BBM) di Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan.

“Kegiatan ini kita dilaksanakan pada Rabu (18/2/2026) oleh Tim Metrologi Legal DKUKMPP di SPBU PT Saini Naik Pasulangi dan SPBU PT Cahaya Makarenu,” kata Herianto.

Baca Juga :  PMI Nunukan Harapkan Hadirnya Relawan Tanggung dan Berintegritas

Berdasarkan hasil pemeriksaan di SPBU PT Saini Naik Pasulangi di Jalan Tanjung, dari empat nozzle yang dimiliki, dua di antaranya digunakan sebagai pompa ukur BBM. Hasil pengujian menunjukkan tidak ditemukan pelanggaran, sehingga alat dinyatakan aman digunakan dan tidak merugikan konsumen.

Sementara itu, di SPBU PT Cahaya Makarenu yang berlokasi di Jalan Anastasia Wijaya, Kecamatan Nunukan Selatan, tim juga tidak menemukan pelanggaran. Dua nozzle yang digunakan sebagai pompa ukur BBM berfungsi dengan baik dan memenuhi standar yang ditetapkan.

Baca Juga :  DKUKMPP Nunukan Sidak Alat Ukur di Pasar Tradisional, 3 Timbangan Disita Petugas

Ia menyampaikan, pengawasan difokuskan untuk memastikan tidak terjadi manipulasi takaran serta menjamin kelancaran pasokan BBM bersubsidi selama peningkatan konsumsi di bulan Ramadan.

“Kami memeriksa komponen dispenser, memastikan tidak ada alat tambahan ilegal atau modifikasi, serta menguji presisi nozzle menggunakan bejana ukur kapasitas 20 liter,” jelasnya.

Ia menambahkan, meski setiap tahun pihak SPBU secara rutin mengajukan tera ulang UTTP yang dimiliki, pengawasan tetap dilakukan guna memastikan akurasi takaran dan memberikan perlindungan kepada konsumen.

Baca Juga :  Pesawat Milik Pertamina Jatuh di Krayan Timur, Pilot Dikabarkan Sempat Terjun Payung

Seluruh data dan hasil pengawasan UTTP di wilayah Nunukan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha dapat diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *