Pemkab Nunukan Batasi Aktivitas Ramadan, THM Hingga Lokalisasi Dilarang Beroperasi

benuanta.co.id, NUNUKAN– Pemerintah Kabupaten Nunukan mengeluarkan sejumlah larangan untuk Tempat Hiburan Malam (THM) hingga rumah makan selama Ramadan.

Sejumlah larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 09/450/Setda-Kesra/II/2026 tentang Penertiban Kegiatan Tempat-tempt Hiburan, Rumah Makan/Restoran Pedagang Makanan dan Minuman Selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/ 2026 Masehi di Kabupaten Nunukan.

Bupati Nunukan, H Irwan Sabri menerangkan, bulan Ramadan adalah bulan suci bagi umat Islam yang juga dimuliakan oleh Allah SWT, oleh karena itu disampaikan kepada seluruh umat Islam untuk lebih meningkatkan kegiatan kegamaan di lingkungan masing-masing.

“Bagi mereka yang tidak menjalani ibadah puasa Ramadan, diharapkan pengertian dan toleransinya agar dapat menghormati yang menjalankan ibadah puasa,” ungkap Irwan.

Baca Juga :  Dishub Nunukan: Koordinasi Lintas Instansi Pastikan Transportasi Speedboat Berjalan Lancar

Sehingga, ia minta untuk semua usaha panti pijat, lokalisasi, Pub, Bar, dan Karaoke agar tak beroperasi sejak 2 hari sebelum Ramadan sampai dengan 2 hari setelah Hari Raya Idulfitri 1447H/ 2026 M sebagaimana ketetapan pemerintah.

Kepada pemilik karaoke keluarga dan arena bilyard diperkenankan membuka kegiatan dengan ketentuan mulai pukul 21.00 s/d 24.00 WITA, dengan ketentuan tidak ada unsur minuman keras, narkotika, obat- obat terlarang dan perjudian.

Lalu kepada pemilik restoran dan rumah makan diminta tidak melakukan usahanya secara terbuka pada waktu siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Dilarang membuat, menjual, mengedarkan dan membakar, membunyikan petasan, mercon, meriam bambo atau meriam kaleng (Leduman), kembang api serta membunyikan sound system yang terlalu keras selama bulan suci Ramadan yang dapat menganggu ketentraman masyarakat sekitar,” terangnya.

Baca Juga :  Diterjang Gelombang dan Angin Kencang, Perahu Bermuatan BBM Tenggelam di Perairan Nunukan

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan kewaspadaan dan mawas diri terhadap berbagai isu serta berita- berita yang disampaikan oleh pihak- pihak yang tidak bertanggungjawab yang dapat memecah belah persatuan, kesatuan dan toleransi serta kerukunan antar umat beragama yang telah terjalin dengan harmonis selama ini.

Irwan menegaskan, edaran berlaku sejak 2 hari sebelum Ramadaan sampai 2 hari setelah Hari Raya IdulFitri 1447 H/ 2026 M.

Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi Administrasi, Pencabutan Izin Usaha, Penutupan Kegiatan Usaha dan atau Sanksi Pidana berdasarkan Pasal 10, pasal 19 dan Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 06 tahun 2010 Tentang Izin Usaha, Rekreasi dan Hiburan Umum, pasal 16 serta pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor
11 tahun 2007 tentang Ketertiban Sosial di Kabupaten Nunukan.

Baca Juga :  Konsulat RI-Tawau Fasilitasi Dokumen Paspor bagi 870 PMI di Malaysia

“Mematuhi Surat Edaran dari Kementerian Agama Kabupaten Nunukan Nomor SE 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla,” jelasnya.

Ia juga meminta, apabila masyarakat melihat dan mengetahui adanya pelanggaran terhadap Surat Edaran ini kiranya dapat menghubungi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *