Bulan Ramadan, Jam Kerja ASN Kaltara Dipangkas 1,5 Jam

benuanta.co.id, BULUNGAN– Selama bulan Ramadan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN).

Meski waktu kerja berkurang, pelayanan publik dipastikan tetap berjalan normal dan optimal.

Jika sebelumnya ASN bekerja pukul 08.00 hingga 16.00 Wita, selama Ramadan berubah menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 Wita. Dengan demikian, terdapat pengurangan waktu kerja sekitar 1,5 jam setiap harinya, terhitung sejak awal hingga akhir Ramadan.

Baca Juga :  Gelombang Tinggi di Perairan Kaltara, BMKG Tarakan Imbau Warga Lebih Waspada

Hal tersebut dikatakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur penyesuaian jam kerja ASN setiap Ramadan.

“Jam kerja selama Ramadan dimulai pukul 08.00 sampai 15.00 Wita. Pengurangannya sekitar satu setengah jam,” sebutnya, Kamis (19/2/2026).

Ia menegaskan, pengurangan jam kerja tidak boleh berdampak pada penurunan kinerja. ASN tetap dituntut menjaga produktivitas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga :  Marak Tambang Ilegal, Kewenangan Dinas ESDM Kaltara Sebatas Perizinan dan Pembinaan Administratif

“Jam kerja boleh berkurang, tapi kerja tidak boleh berkurang,” tegasnya.

Untuk menjaga disiplin, sistem absensi dan laporan harian tetap diberlakukan dan terintegrasi dengan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara.

Selain itu, perangkat daerah yang memberikan layanan langsung, seperti rumah sakit dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), diminta memastikan operasional tetap berjalan normal.

Baca Juga :  Hendak Kembali ke Tarakan, Begini Kronologi Lengkap Jatuhnya Pesawat Pelita Air di Krayan

“Pelayanan publik tidak boleh terganggu, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” katanya.

Kebijakan serupa juga akan diterapkan pemerintah kabupaten/kota melalui surat edaran kepala daerah masing-masing. “Harapannya, ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik, sekaligus tetap profesional dalam memberikan pelayanan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *