benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelayanan kepada masyarakat sepanjang bulan Ramadan.
Wali Kota Tarakan, dr. Khairul mengatakan, penyesuaian tersebut dilakukan untuk menyesuaikan ritme kerja pegawai yang menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi komitmen terhadap pelayanan publik.
“Kalau yang lima hari kerja, masuk jam 8 dan pulang jam 15.45 WITA. Hampir jam 4 juga. Kalau enam hari kerja, Senin sampai Kamis masuk jam 8 pulangnya 14.30 WITA,” jelasnya, Selasa (17/2/2026).
Secara rinci, untuk skema enam hari kerja, jam kerja dimulai pukul 08.00 WITA. Pada Senin hingga Kamis, pegawai pulang pukul 14.30 WITA. Sementara hari Jumat masuk pukul 08.00 WITA dan pulang pukul 11.30 WITA, serta Sabtu masuk pukul 08.00 WITA hingga pukul 13.00 WITA.
Adapun bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam masuk tetap pukul 08.00 WITA. Untuk Senin hingga Kamis, jam pulang ditetapkan pukul 15.45 WITA, sedangkan pada hari Jumat masuk pukul 08.00 WITA dan pulang pukul 11.30 WITA.
Menurutnya, pengaturan tersebut mempertimbangkan kondisi pegawai selama Ramadan. Ia menyebut ada penyesuaian waktu guna mengantisipasi faktor kelelahan setelah sahur dan salat Subuh.
“Takutnya habis sahur, habis salat Subuh, ketiduran. Makanya dikasih tambahan lagi setengah jam. Terus pulangnya juga lebih cepat karena mungkin persiapan untuk buka puasa,” ujarnya.
Kendati demikian, ia menegaskan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Hanya durasi jam kerja yang mengalami penyesuaian. “Saya kira pelayanan tetap saja seperti biasa. Cuma jamnya saja yang mungkin berkurang,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina







