benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Ketertiban Umum Selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Surat tersebut merupakan upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan keharmonisan sosial selama umat Muslim menjalankan ibadah puasa.
Wali Kota Tarakan, dr. Khairul menegaskan, penerbitan surat edaran tersebut bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat secara berlebihan, melainkan memastikan suasana Ramadan tetap kondusif.
“Kalau untuk menjaga ketertiban dan keamanan, surat edaran kan sudah ditetapkan untuk memastikan itu tidak dilanggar. Nanti akan ada patroli-patroli dari Satpol PP dan lainnya, tapi tentu patroli kita humanis,” ujarnya, Selasa (18/2/2026).
Ia menjelaskan, imbauan ini bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah selama Ramadan. Menurutnya, ibadah di bulan suci tidak hanya puasa pada siang hari, tetapi juga mencakup salat tarawih, tadarus, hingga sahur.
“Termasuk membangunkan sahur itu bagus, tapi jangan sampai mengganggu orang lain. Komunitas kita ini banyak yang nonmuslim juga, jadi perlu melihat waktu yang tepat. Termasuk penggunaan pengeras suara yang terlalu berlebihan mungkin perlu dihindari,” jelasnya.
Dalam Surat Edaran Ketertiban Umum Selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M, Pemkot Tarakan meminta masyarakat memperhatikan sejumlah ketentuan, di antaranya:
1. Wajib memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan masyarakat.
2. Mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 21 Tahun 2000 tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila, segala bentuk perbuatan tuna susila dilarang dilakukan di Kota Tarakan.
3. Bagi yang tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadan, diharapkan tetap menghormati umat Muslim yang berpuasa demi terciptanya kerukunan antarumat beragama.
4. Pembatasan tempat-tempat yang melibatkan orang banyak.
5. Pengusaha restoran, rumah makan, warung makan/minum, kafe, dan usaha sejenisnya wajib memasang penutup pada siang hari agar aktivitas tidak terlihat langsung dari luar.
6. Rumah permainan ketangkasan bola biliar hanya diperbolehkan buka pukul 09.00–16.00 Wita.
7. Usaha hiburan seperti panti pijat, spa, klub malam, diskotik, pub dan bar, serta karaoke wajib tutup total mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idulfitri.
8. Masyarakat diimbau tidak melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, seperti:
• Membuat, memperdagangkan, dan membunyikan petasan atau kembang api yang membahayakan;
• Membunyikan meriam bambu;
• Balapan liar;
• Aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban.
9. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan surat edaran ini dilaksanakan oleh Tim
Terpadu dengan Sekretariat Tim pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam
Kebakaran (Call Center 089517773938)
10. Bagi yang tidak mengindahkan Surat Edaran ini, akan dikenakan sanksi sesuai
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina







