benuanta.co.id, TARAKAN – Pelaksanaan rukyatul hilal dalam rangka penentuan awal Ramadan 1447 Hijriah akan digelar pada Selasa (17/2/2026) di kawasan Satuan Radar TNI AU Tarakan, Jalan Simpang Amal, Kelurahan Mamburungan. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 17.00 WITA dan menjadi titik pemantauan hilal di wilayah Kalimantan Utara.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tarakan, H. Syopyan, S.Ag., M.Pd., mengungkapkan kegiatan tersebut merupakan agenda resmi yang dilaksanakan di wilayah Tarakan sebagai bagian dari proses penentuan awal bulan suci Ramadan. Ia mengatakan kegiatan rukyatul hilal dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Rukyatul hilal akan dilaksanakan pada Selasa sore pukul 17.00 WITA di kawasan Satradar TNI AU Tarakan,” ungkapnya, Selasa (17/2/2026).
Ia menjelaskan pelaksanaan rukyatul hilal merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara dengan memusatkan kegiatan di Tarakan. Menurutnya, penunjukan lokasi tersebut telah menjadi bagian dari koordinasi pelaksanaan pemantauan hilal di tingkat daerah.
“Kegiatan rukyatul hilal dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Kaltara dan dipusatkan di Satradar Tarakan,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut melibatkan berbagai instansi dan unsur terkait, termasuk Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Pemerintah Kota Tarakan, Forkopimda, organisasi masyarakat Islam, serta Pengadilan Agama Tarakan. Ia menekankan bahwa keterlibatan berbagai pihak dilakukan untuk mendukung kelancaran kegiatan.
“Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan berbagai instansi dan unsur masyarakat,” terangnya.
Ia menuturkan rangkaian kegiatan rukyatul hilal akan diawali dengan pembukaan seremonial. Pembukaan tersebut akan diisi dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kaltara serta Wali Kota Tarakan. “Kegiatan diawali dengan pembukaan seremonial dan sambutan dari Kakanwil serta Wali Kota,” paparnya.
Setelah pembukaan, tim rukyat akan melaksanakan proses pemantauan hilal di lokasi yang telah ditentukan. Ia mengatakan bahwa tahapan ini menjadi inti dari kegiatan rukyatul hilal sebelum penentuan hasil dilakukan. “Selanjutnya akan dilakukan pemantauan hilal sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Usai pemantauan hilal, kegiatan akan dilanjutkan dengan sidang yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Tarakan. Ia menyebut sidang tersebut bertujuan untuk membahas dan menetapkan hasil pemantauan hilal yang telah dilakukan. “Setelah pemantauan, kegiatan diakhiri dengan sidang oleh Pengadilan Agama,” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa hasil dari rukyatul hilal yang dilaksanakan di Tarakan nantinya akan dilaporkan ke tingkat pusat sebagai bahan pertimbangan penetapan awal Ramadhan secara nasional. “Apapun hasil rukyatul hilal di Tarakan akan dilaporkan ke Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







