Pemkab Nunukan Raih Penghargaan Ketertelusuran SUML Tahun 2025 dari Kementerian Perdagangan RI

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) menerima penghargaan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia atas komitmen tinggi dalam menjaga ketertelusuran Standar Ukuran Metrologi Legal (SUML) periode 2025.

Penghargaan tersebut diberikan kepada DKUKMPP selaku Unit Metrologi Legal (UML) Kabupaten Nunukan, setelah dinilai berhasil menjaga kinerja ketertelusuran SUML dengan baik.

Kepala DKUKMPP Nunukan, Muhtar mengatakan, penilaian dilakukan oleh Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional III Banjarbaru dan hasilnya disampaikan melalui surat tertanggal 14 Januari 2026 Nomor MR.06.01/62/PKTN.4.3/SD/1/2026 tentang Penyampaian Surat Keterangan Penilaian Kinerja Ketertelusuran SUML.

Baca Juga :  Musrenbang se-Pulau Nunukan Fokus Pemerataan Infrastruktur dan Penguatan Ekonomi Inklusif

Penilaian kinerja ketertelusuran SUML mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024 tentang Standar Ukuran Metrologi Legal.

“Dari hasil evaluasi tersebut, sejumlah dinas kabupaten/kota yang membidangi perdagangan atau UML memperoleh apresiasi. DKUKMPP Kabupaten Nunukan tercatat sebagai salah satu penerima penghargaan dan menempati peringkat pertama,” ungkap Muhtar.

Ia menyambut baik penghargaan tersebut. Ia menyebut capaian itu merupakan hasil kerja keras pemerintah daerah melalui DKUKMPP, khususnya Bidang Kemetrologian, bersama para pedagang.

Baca Juga :  301 WNI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia

“Ke depan, kami berharap peralatan SUML yang dibutuhkan dalam kegiatan metrologi legal dapat terus ditingkatkan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat semakin kuat dan kinerja pelayanan juga semakin optimal,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kemetrologian DKUKMPP, Septi Hapsari menjelaskan, SUML merupakan standar satuan besaran fisik berupa alat, perlengkapan, atau bahan acuan ukuran yang sah digunakan sebagai dasar pembanding dalam kegiatan metrologi legal.

Baca Juga :  DPRD Nunukan Minta Pasokan Listrik dari PLN Stabil Selama Ramadan

“SUML menjadi acuan kami dalam bekerja untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen. Program metrologi legal bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga membangun kepercayaan antara pedagang dan konsumen,” katanya.

Ia menambahkan, apresiasi tersebut menjadi motivasi bagi jajarannya untuk terus berinovasi dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen guna menjamin kepastian dan keadilan dalam setiap transaksi perdagangan. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *