benuanta.co.id, NUNUKAN– Layanan pendaftaran dokumen perizinan gratis bagi pelaku UMKM diserbu masyarakat.
Diketahui, layanan ini disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan di Gedung UMKM Center yang diresmikan pada Ahad (15/2/2026).
Fasilitator pelayanan dari DPMPTSP Nunukan, Yaksi mengatakan, layanan yang dibuka yakni penerbitan NPWP, Nomor Induk Berusaha (NIB), pendaftaran E-Katalog, hingga Sertifikat Halal skema self declare.
“Kegiatan ini melibatkan kolaborasi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan,” kata Yaksi.
Dikatakannya, dengan sinergi antar-OPD sangat membantu bagi pelaku usaha untuk bisa mengurus berbagai kebutuhan perizinan di satu tempat. Namun, saat ini terdapat sedikit kendala menyusul penerapan peraturan pemerintah terbaru.
Pasalnya, untuk klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tertentu, kini dibutuhkan peta poligon sebagai salah satu persyaratan. “Jika sebelumnya penerbitan NIB dapat diselesaikan langsung di kantor DPMPTSP, saat ini diperlukan koordinasi tambahan sesuai ketentuan baru,” ungkapnya.
Meski demikian, pelayanan terpadu di lokasi peresmian dinilai sangat membantu pelaku usaha. Dengan hanya membawa KTP dan telepon genggam, pelaku UMKM sudah dapat mengurus izin usaha secara cepat dan efisien.
“Pemerintah daerah berharap kemudahan akses perizinan ini dapat mendorong pelaku UMKM semakin tertib administrasi sekaligus meningkatkan daya saing usaha mereka,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







