Ombudsman Angkat Bicara Wacana Pusat Pemerintahan Tarakan Pindah ke Wilayah Utara

benuanta.co.id, TARAKAN – Rencana pemindahan pusat pemerintahan ke Tarakan Utara mendapat sorotan dari Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Utara yang menilai kebijakan tersebut perlu dirancang secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru, khususnya dalam pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Utara, Maria Ulfah, S.E., M.Si., mengungkapkan pemindahan pusat pemerintahan sebenarnya bukan hal yang mustahil dilakukan. Ia menilai sejumlah daerah di Indonesia juga pernah menerapkan kebijakan serupa.

“Pemindahan pusat pemerintahan bukan hal yang baru atau mustahil dilakukan karena sejumlah daerah di Indonesia juga pernah melakukannya,” ungkapnya, Senin (16/2/2026).

Meski demikian, ia menegaskan kebijakan tersebut harus didukung kajian yang komprehensif sebelum direalisasikan. Menurutnya, kajian tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik semata, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan pelayanan publik.

Baca Juga :  Perdana, 30 Wisudawan di Tarakan Menyandang Gelar Sarjana Lansia

“Kebijakan ini perlu didukung oleh kajian yang holistik yang tidak hanya melihat aspek teknis pembangunan fisik, tetapi juga potensi dampak terhadap pelayanan publik, sosial, dan ekonomi masyarakat,” katanya.

Maria Ulfah juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran apabila rencana pemindahan pusat pemerintahan direalisasikan. Ia menilai transparansi anggaran bukan hanya sekadar membuka data keuangan, tetapi juga berperan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Transparansi anggaran itu penting bukan sekadar soal memperlihatkan angka, namun juga menjaga kepercayaan publik dan mencegah masalah serius dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.

Selain itu, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mengorbankan sektor layanan dasar yang sangat dibutuhkan masyarakat. Menurutnya, anggaran yang dialokasikan tetap harus memprioritaskan layanan publik seperti kesehatan dan pendidikan. “Pemindahan pusat pemerintahan tidak boleh mengorbankan sektor layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Depan Ruko Slamet Riyadi

Ia juga menekankan pentingnya memastikan aksesibilitas pelayanan publik tetap terjaga apabila pusat pemerintahan dipindahkan. Menurutnya, masyarakat harus tetap dapat mengakses layanan pemerintahan secara mudah, cepat, dan terjangkau. “Akses masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan harus tetap mudah, cepat, dan terjangkau meskipun pusat pemerintahan dipindahkan,” imbuhnya.

Maria Ulfah menilai pemilihan lokasi pusat pemerintahan baru juga harus mempertimbangkan jarak dengan konsentrasi penduduk. Hal tersebut penting agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam mengakses layanan administrasi pemerintahan. “Lokasi baru tidak boleh terlalu jauh dari konsentrasi penduduk tanpa disertai dukungan fasilitas layanan yang memadai,” jelasnya.

Baca Juga :  Selama Ramadan Polres Tarakan Antisipasi Balap Liar hingga Penimbunan Bahan Pangan

Selain aspek fisik dan akses layanan, ia juga menyoroti kesiapan transformasi digital dalam mendukung pelayanan pemerintahan. Menurutnya, digitalisasi layanan perlu dipetakan secara matang karena tidak semua masyarakat memiliki kemampuan mengakses layanan secara daring.

“Penting dilakukan pemetaan kesiapan digitalisasi layanan karena tidak semua masyarakat mampu mengakses layanan secara online,” terangnya.

Ia menegaskan kesiapan sosial masyarakat juga harus menjadi perhatian pemerintah dalam merancang kebijakan tersebut. Tanpa persiapan yang matang, transformasi layanan berpotensi menimbulkan hambatan baru bagi masyarakat. “Hal ini harus diantisipasi agar digitalisasi tidak menjadi hambatan dalam pelayanan publik,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *