benuanta.co.id, BULUNGAN – Maraknya aktivitas galian C tanpa izin di provinsi termuda di Indonesia memicu sorotan.
Di tengah desakan masyarakat agar praktik tambang ilegal ditindak tegas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan kewenangan penindakan pidana bukan berada di tangan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yosua Batara Payangan mengatakan, peran pemerintah provinsi terbatas pada aspek perizinan dan pembinaan administratif.
“Kami sudah memberikan beberapa teguran kepada pihak yang melakukan penambangan mineral bukan logam dan batuan tanpa melalui prosedur izin. Jika pelanggaran berlanjut, itu sudah ranah aparat hukum,” sebutnya, Senin (16/2/2026)
Menurut Yosua, laporan aktivitas tambang ilegal masih ditemukan di sejumlah titik. Namun, ia tak merinci jumlah lokasi maupun pihak yang terlibat. Ia hanya memastikan perusahaan yang telah mengantongi izin sejauh ini masih berjalan sesuai proses.
Selain tambang tanpa izin, Dinas ESDM juga menerima pengaduan terhadap perusahaan berizin yang diduga melanggar ketentuan operasional. Terhadap pelanggaran tersebut, pemerintah provinsi baru menjatuhkan sanksi administratif.
“Kalau ada pelanggaran operasional, kami lakukan pembinaan dan sanksi administratif. Kecuali jika sudah masuk unsur pidana, akan diserahkan ke aparat penegak hukum,” ujar Yosua.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di tingkat provinsi. Terlebih, pelanggaran yang berulang masih berujung pada teguran administratif.
Yosua beralasan kewenangan provinsi memang terbatas pada pengawasan pertambangan mineral bukan logam dan batuan atau galian C. Adapun sektor pertambangan lain berada di bawah kendali pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
Ia memastikan pengawasan tetap dilakukan sesuai kewenangan. Pemerintah provinsi, kata dia, juga mendorong koordinasi dengan aparat hukum jika ditemukan indikasi pidana.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan mendorong koordinasi dengan aparat hukum,” kata dia.
Pemerintah daerah juga mengimbau para pelaku usaha pertambangan mematuhi regulasi agar aktivitasnya tidak berujung pada proses hukum. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Endah Agustina







