Kemenkop RI Dukung Penuh Permodalan Koperasi Merah Putih di Daerah

benuanta.co.id, TARAKAN – Kementerian Koperasi menegaskan dukungan penuh terhadap penguatan permodalan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), termasuk Koperasi di Tarakan.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Farida Farchah saat melakukan kunjungan di Koperasi Merah Putih Selumit, Kota Tarakan, Ahad (15/2/2026).

Ia menyampaikan, pihaknya telah menerbitkan Permenkop Nomor 9 Tahun 2025 yang menugaskan BLU (Badan Layana Umum) LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir) untuk menyalurkan pembiayaan kepada KDKMP.

“Di Kementerian Koperasi ada BLU LPDB yang kita keluarkan akhir tahun kemarin melalui Permenkop Nomor 9 Tahun 2025. Itu bisa diakses seluruh Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih untuk modal kerja. Bunganya kurang lebih 4 persen,” sebutnya.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Pastikan Stok dan Penyaluran LPG 3 Kg di Tanjung Selor Tetap Aman dan Terkendali

Farida menegaskan, hingga saat ini belum ada pembatasan limit pembiayaan. Seluruh koperasi desa dan kelurahan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut semaksimal mungkin, sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan keuangan negara karena dana bersumber dari APBN dalam bentuk bantuan pembiayaan bisnis.

Kendati demikian, koperasi diwajibkan memenuhi persyaratan administratif standar. Seperti, kepengurusan lengkap, memiliki NIB, NPWP, rekening koperasi, laporan pembukuan dan neraca, serta transparansi tata kelola.

Baca Juga :  FPI Tarakan Dukung Kamtibmas Selama Ramadan, Akan Patroli Keliling

“Proses yang sudah dilakukan di Koperasi Kelurahan Selumit harus dibuat laporan pembukuannya, neracanya, transparansinya agar mendukung akses pembiayaan,” tegasnya.

Sementara itu, terkait potensi bisnis yang dikembangkan melalui kemitraan KKMP dengan KMP, ia menjelaskan, koperasi dapat menjadi mitra distribusi kebutuhan pokok, termasuk barang subsidi negara bekerja sama dengan Bulog.

Komoditas yang dapat dimitrakan yaitu, beras, minyak goreng, gula, pupuk dan LPG 3 kilogram. Namun, peluang usaha tidak dibatasi hanya pada barang subsidi negara.

Baca Juga :  Jelang Ramadan 2026, MUI Tarakan Imbau Masyarakat Jaga Kekhusyukan hingga Penutupan THM

Skema yang dibangun bersifat business to business, disesuaikan dengan potensi ekonomi di masing-masing desa dan kelurahan.

Terkait kendala izin edar yang menyebabkan produk belum bisa diproduksi, Kementerian Koperasi akan melakukan koordinasi lintas pihak untuk pendampingan dan penyelesaian hambatan tersebut.

“Kalau memang kendalanya di sebelah mana, itu bagian dari pendampingan yang kita lakukan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Endah Agustina 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *