DPRD Nunukan Minta Pemda Bentuk Perda Realisasi Harga Rumput Laut 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Musrenbang 2026 di Kabupaten Nunukan menghangat ketika Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, SH, menyinggung soal stabilisasi harga rumput laut.

Musyawarah pembangunan daerah, Ketua Komisi II DPRD Nunukan meminta pemerintah daerah segera merealisasikan Perda tentang stabilisasi harga rumput laut sebagaimana tercantum dalam program 17 Arah Perubahan.

Anggota Fraksi Nasdem ini mengatakan, komoditas rumput laut sudah lama menjadi urat nadi ekonomi pesisir di Kabupaten Nunukan, ribuan warga menggantungkan penghasilan pada sektor budidaya tersebut, mulai dari penanaman hingga distribusi.

Hal ini kata Andi Fajrul Syam harus dibuatkan payung hukum daerah agar mereka mendapatkan perlindungan hukum, dan bisa menjadi standar terhadap fluktuasi harga yang kerap membuat petani berada dalam situasi tak menentu.

Baca Juga :  DPW PKB Kaltara Dikukuhkan, Target 19 Kursi Pileg 2029

“Dalam 17 Arah Perubahan sudah jelas disebutkan stabilisasi harga rumput laut melalui Perda. Ini harus direalisasikan, bukan hanya perencanaan,” kata Andi Fajrul, Jumat (13/2/26) di Sayn Café Nunukan.

Sesuai dengan data yang ia himpun selama ini, menunjukkan data produksi memperlihatkan betapa besarnya kontribusi sektor ini.

Pada triwulan pertama 2026, lanjutnya, produksi rumput laut tercatat sekitar 216.847 ton dengan estimasi nilai ekonomi mendekati Rp215 miliar, capaian ini, Nunukan menempati posisi ketiga sebagai daerah penghasil rumput laut terbesar di Indonesia.

Baca Juga :  DPRD Bulungan Targetkan Penyelesaian Sengketa Lahan Warga–PT BSS Sebelum Lebaran

“Ini angka yang sangat besar, artinya sektor ini benar-benar menjadi penopang ekonomi masyarakat, karena itu pemerintah daerah harus serius menghadirkan regulasi yang melindungi petani,” tegas Andi.

Di sisi lain, tambahnya, lonjakan produksi berjalan beriringan dengan ekspansi lahan budidaya yang signifikan, pada 2022, luas lahan tercatat sekitar 17.857 hektare, kemudian melonjak menjadi 29.578 hektare pada 2025, kenaikan sekitar 65 persen dalam tiga tahun memunculkan persoalan baru berupa perebutan ruang laut.

Belum lagi soal Konflik pemanfaatan ruang terjadi antar-pembudidaya, antara pembudidaya dan nelayan tangkap, hingga dengan pengguna alur pelayaran seperti speedboat dan kapal ferry.

Baca Juga :  Gubernur Kaltara Ajak Kader PKB Hadir di Tengah Masyarakat

Konflik di laut bukan hanya mengganggu aktivitas ekonomi, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keselamatan transportasi dan ketegangan sosial di pesisir.

Karena itu, Andi mendesak pemerintah daerah segera mengajukan revisi zonasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

“Kalau kita ingin sektor ini terus tumbuh dan benar-benar mengangkat kesejahteraan masyarakat, maka stabilisasi harga melalui Perda dan penataan ruang laut harus berjalan beriringan,” tutupnya. (*)

Reporter: Soni Irnada

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *