Tertahan di Dermaga, Sopir Truk Muatan Sembako ‘Ngadu’ ke DPRD

benuanta.co.id, NUNUKAN – Puluhan sopir truk pengangkut sembako dan material tertahan di salah satu dermaga tradisional Nunukan selama tiga hari tiga malam akibat tidak diizinkan menyeberang ke pelabuhan tujuan.

Kondisi tersebut menghambat arus distribusi bahan pokok sehingga para sopir tersebut harus menanggung seluruh kerugian distribusi logistic tersebut ke kecamatan Sebatik.

Terhadap insiden ini, puluhan sopir truk Nunukan – Sebatik itu menyampaikan aspirasi ke anggota DPRD Nunukan, di ruang rapat Ambalat I Kantor DPRD Nunukan, Kamis (12/2/2026).

Mereka diterima langsung oleh Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Saddam Husain dan Muhammad Mansur beserta anggota dewan yang hadir saat itu, yakni Ahmad Triyadi, dan Maradona.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP), para sopir truk meminta solusi agar aktivitas penyeberangan kembali normal lantaran logistik baik kebutuhan bahan pokok dan material bangunan muatannya itu bisa tiba di pelabuhan tujuan di Kecamatan Sebatik.

Namun lantaran mereka tidak mengantongi Izin operasional penyeberangan, KSOP Nunukan bertindak dengan alasan keselamatan penyeberangan laut dari Nunukan ke Kecamatan Sebatik.

“Kami sudah tiga hari tiga malam tidak beroperasi. Padahal, puluhan truk tersebut mengangkut material dan bahan pokok dan sebagian muatan sudah rusak bahkan membusuk, sehingga kami harus menanggung kerugian dan mengganti barang tersebut,” kata salah satu sopir truk menyampaikan aspirasi dalam RDP itu.

Baca Juga :  Kuota Haji Nunukan Tahun Ini Meningkat 100 Persen

Karena itu, ia meminta kebijakan yang mempertimbangkan kondisi masyarakat kebutuhan pokok masyarakat di perbatasan.

“Kami sangat berharap KSOP dan para pemangku kebijakan dapat bersikap arif, bijaksana, serta lebih memanusiakan masyarakat dalam mengambil keputusan,” ungkapnya di hadapan anggota dewan.

Hadir dalam RDP ini, Kepala KSOP Kelas III Sebatik, Saharuddin, Perwakilan PT. BSP, Abdul Kadir, Kepala Bidang Ekonomi Pembangunan Nunukan, Rohadiansyah, Intelkam Polres Nunukan, Ipda Pangeran dan Kasubsi II Bidang Intelijen Kejari Nunukan, Afpryanto Sihaloho, S.H.

Terkait permintaan tersebut, Kepala KSOP Kelas III Sebatik, Saharuddin mengatakan pihaknya tidak pernah melarang aktivitas distribusi barang, namun hanya memastikan aspek keselamatan penyeberangan terpenuhi.

Karena itu sopir truck harus memenuhi prosedur dan legalitas agar tidak beresiko yang berdampak hukum maupun keselamatan penyeberangan.

“Kami juga meminta agar prosedur diperbaiki, karena apabila aktivitas tetap berjalan seperti saat ini tanpa didukung legalitas yang jelas, maka para sopir justru yang akan menanggung risiko apabila terjadi kecelakaan,” jelasnya.

Baca Juga :  Deteksi Penyakit Menular, Lapas Nunukan Gencarkan Screening Warga Binaan

Sebagi solusi terhadap permasalahan ini, Kepala KSOP Sebatik mengusulkan pemerintah daerah menyediakan lahan untuk terminal khusus bersubsidi agar aktivitas bongkar muat memiliki kepastian lokasi dan izin.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Nunukan Rohadiansyah menyampaikan hingga kini pemerintah daerah telah menerima 12 usulan pembangunan terminal khusus yang diajukan oleh sejumlah pihak.

Usulan tersebut, kata dia, tersebar di beberapa titik strategis yang selama ini menjadi jalur distribusi barang dan logistik di wilayah perbatasan.

Ia menegaskan setiap pengajuan tetap harus memenuhi prosedur administratif dan teknis sesuai regulasi yang berlaku.

“Saat ini sudah terdapat 12 usulan pembangunan tersus, namun seluruhnya tetap harus melalui tahapan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dijelaskannya, proses tersebut mencakup verifikasi dokumen, kajian teknis, hingga rekomendasi dari instansi terkait sebelum izin dapat diterbitkan.

Pemerintah daerah, lanjut Rohadiansyah, tidak ingin proses pembangunan tersus justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Karena itu, pihaknya melakukan telaah secara menyeluruh agar keberadaan terminal khusus benar-benar memberi dampak positif terhadap kelancaran distribusi barang, sekaligus menjaga ketertiban dan keselamatan aktivitas kepelabuhanan di Nunukan.

Baca Juga :  301 WNI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia

Di kesempatan yang sama, Abdul Kadir dari PT. Bumi Sarana Perbatasan (BSP) menyatakan perusahaannya sudah mengantongi izin operasional terminal khusus dan kini telah menjalankan aktivitas sesuai ketentuan.

Ia menyebut seluruh proses administrasi dan persyaratan teknis telah dipenuhi sebelum tersus milik BSP dioperasikan.

“Bumi Sarana Perbatasan (BSP) telah mengurus perizinan dan sekarang tersus kami sudah bisa beroperasi. Kami juga selama ini telah membayar pajak kepada negara. Jika Tersus lain yang belum membayar pajak dioperasikan, tentu ini tidak adil buat kami,” kata Abdul Kadir.

Ia menilai penegakan aturan harus berlaku sama terhadap seluruh pelaku usaha agar tercipta iklim usaha yang sehat dan tidak menimbulkan kecemburuan.

Polemik operasional terminal khusus di Nunukan kini menunggu tindak lanjut lintas instansi, pemerintah daerah, KSOP, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya diharapkan segera merumuskan penyelesaian menyeluruh agar distribusi sembako kembali normal, tanpa mengabaikan kepastian hukum dan aspek keselamatan pelayaran. (*)

Reporter: Soni Irnada

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *