benuanta.co.id, NUNUKAN – Pendistribusi bahan pokok yang terhenti selama beberapa hari menimbulkan keresahan, kerugian akibat muatan yang rusak dan biaya operasional yang terus berjalan di Kabupaten Nunukan.
Melihat kondisi tersebut, Komisi I DPRD Nunukan meminta aktivitas penyeberangan truk sembako Nunukan – Sebatik dibuka sementara menyusul terhentinya distribusi logistik selama beberapa hari terakhir.
Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang menghadirkan KSOP Kelas III Sebatik, Polres Nunukan, Kasubsi II Bidang Intelijen Kejari Nunukan, Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Nunukan, dan pelaku usaha.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Saddam Husein, menyampaikan kebijakan yang diterapkan di Nunukan tidak dapat disamakan dengan daerah lain.
Menurutnya, karakter geografis dan sosial masyarakat Nunukan – Sebatik membutuhkan pendekatan yang lebih kontekstual agar roda perekonomian tetap berjalan.
“Kita berharap Kepala KSOP Sebatik agar tidak menerapkan aturan secara kaku, karena di Nunukan perlu mempertimbangkan kearifan lokal,” tegas Saddam.
Ia menilai kebijakan yang terlalu tekstual tanpa melihat kondisi lapangan berpotensi memicu dampak sosial yang lebih luas.
Saddam juga meminta persoalan ini dilihat dari sisi kemanusiaan, bukan semata-mata dari administrasi dan regulasi, bahwa kebijakan yang diterapkan perlu mempertimbangkan dampak langsung terhadap masyarakat yang menggantungkan kebutuhan sehari-hari dari distribusi kebutuhan pokok.
Sebagai solusi sementara, Komisi I mengusulkan agar sopir tetap diberi ruang beroperasi sambil proses administrasi berjalan dan tetap diizinkan beraktivitas sementara waktu, sambil para pemilik truk menyelesaikan proses perizinannya.
Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, juga mengatakan proses perizinan tidak dapat diselesaikan dalam hitungan hari karena terdapat tahapan administrasi dan verifikasi teknis yang wajib dilalui. Menurut dia, sejumlah pengusaha saat ini tengah melengkapi dokumen legalitas yang dipersyaratkan oleh instansi terkait, sehingga membutuhkan waktu dan koordinasi lintas lembaga.
Mansur menjelaskan setiap permohonan izin harus melalui pemeriksaan dokumen, rekomendasi teknis, hingga persetujuan akhir sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut, kata dia, tidak bisa dipercepat secara instan karena menyangkut aspek keselamatan dan kepastian hukum dalam operasional terminal maupun aktivitas penyeberangan.
Dia meminta seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif sembari menunggu proses administrasi rampung. Mansur mengimbau para sopir, pelaku usaha, serta instansi teknis untuk tetap berkomunikasi secara terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan yang berdampak pada distribusi logistik dan stabilitas ekonomi masyarakat perbatasan.
Rapat tersebut akhirnya menyepakati aktivitas penyeberangan truk dapat dibuka sementara dengan pengawasan ketat dari instansi terkait dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang telah dirasakan masyarakat selama beberapa hari terakhir.
Pihak keamanan dan otoritas pelabuhan juga diminta memastikan aktivitas berjalan tertib serta tetap memperhatikan aspek keselamatan.
DPRD bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah akan menggelar rapat lanjutan dengan melibatkan pengusaha di Nunukan yang berkaitan langsung dengan operasional terminal khusus.
Keputusan sementara itu diambil agar distribusi sembako kembali bergerak dan aktivitas ekonomi masyarakat perbatasan tidak lumpuh.
Komisi I DPRD Nunukan mendorong seluruh pihak duduk bersama mencari titik temu antara kepatuhan terhadap aturan dan kebutuhan riil masyarakat Sebatik, sehingga arus logistik tetap lancar tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Reporter: Soni Irnada
Editor: Yogi Wibawa







