Tersangka Korupsi Aplikasi ASITA Masuk DPO, Kejati Kaltara Masih Lacak Keberadaan MI

benuanta.co.id, BULUNGAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) hingga kini belum memastikan keberadaan MI. Salah seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltara Tahun Anggaran 2021.

MI pun telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena belum memenuhi panggilan penyidik. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara Andi Sugandi menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.

“Itu namanya daftar pencarian orang yang sedang kita cari. Kalau rekan-rekan memiliki informasi terkait posisi MI, terakhir di mana. Kami sangat terbuka untuk menerima informasi tersebut,” ujarnya,  Kamis (12/2/2026).

Baca Juga :  Susu, Roti, dan Kurma Gantikan Menu Berat MBG Selama Ramadan

Menurutnya, hingga saat ini penyidik belum memperoleh informasi terbaru mengenai keberadaan MI. Upaya penelusuran juga terkendala, karena belum ditemukan nomor telepon maupun kontak aktif yang bisa dihubungi.

“Informasi terakhir keberadaannya belum kami dapatkan. Saat proses sebelumnya juga belum sampai pada tahap penggeledahan badan dan lain sebagainya,” jelasnya.

Dalam perkara ini, nilai anggaran kegiatan pembuatan aplikasi ASITA mencapai sekitar Rp 2,9 miliar. MI sebelumnya diketahui telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Kebut Program Sekolah Rakyat

Sebelumnya, Kejati Kaltara secara resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Penetapan dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara Samiaji Zakaria menyebutkan, ketiga tersangka masing-masing berinisial SMDN, SF, dan MI. SMDN merupakan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kalimantan Utara Tahun 2021.

Baca Juga :  Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan pada 18 Februari 

Sementara itu, SF menjabat sebagai Ketua DPD ASITA Kaltara periode 2020—2025. Adapun MI berperan sebagai pihak ketiga atau rekanan pelaksana kegiatan.

“Kami akan menuntaskan perkara ini dan meminta kerja sama masyarakat, apabila mengetahui informasi terkait keberadaan MI. Proses hukum terhadap para tersangka lainnya tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *