benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan hingga saat ini belum ada rencana program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2026.
Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo, mengatakan kebijakan pemutihan pajak sepenuhnya bergantung pada keputusan Gubernur Kalimantan Utara. Pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan daerah.
“Untuk target tahun 2026 ini sebenarnya belum ada program pemutihan. Ini tergantung kebijakan Gubernur. Kalau memang dipandang perlu untuk memberikan relaksasi atau pengurangan, tentu akan kami terbitkan,” ujar Tomy Kepada Benuanta, Kamis (12/2/2026).
Menurut Tomy, program pemutihan pajak tidak bisa dilakukan secara rutin setiap tahunnya. Pasalnya, kebijakan itu justru membuat sebagian masyarakat cenderung menunda kewajiban untuk membayar pajak dan menunggu momen tertentu.
“Pemutihan pajak ini tidak bisa terus-menerus. Karena masyarakat akhirnya menunggu. Biasanya mereka menunggu Hari Jadi Provinsi atau 17 Agustus, berharap ada pemutihan. Kali ini kami sudah tidak akan melakukan itu,” jelasnya.
Tomy menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka peluang relaksasi apabila ada instruksi langsung dari Gubernur.
“Kalau nanti Pak Gubernur mengatakan perlu ada relaksasi, ya kami akan atur waktunya dan jadwalnya. Tapi dari Bapenda sendiri belum ada agenda pemutihan,” katanya.
Sebagai gantinya Bapenda Kaltara akan memberikan reward atau penghargaan kepada wajib pajak yang taat dan disiplin membayar tepat waktu. Program tersebut dikemas dalam bentuk gebyar pajak dengan berbagai hadiah menarik.
“Nanti kami berikan reward saja, misalnya dalam bentuk undian berhadiah bagi wajib pajak yang aktif dan patuh, tidak jatuh tempo dan selalu bayar tepat waktu,” ungkap Tomy.
Selain itu, Tomy juga menjelaskan bahwa saat ini kondisi keuangan daerah dinilai cukup stabil. Oleh karena itu, kebijakan pajak tidak terlalu bergantung pada program pemutihan.
Ia menambahkan, pemerintah juga telah mengembalikan tarif pajak ke angka normal setelah sebelumnya diberikan relaksasi.
“Tarif yang semula PKB itu 7,5 persen, sekarang kita kembalikan ke 10 persen sesuai perda. Begitu juga BBNKB kendaraan baru yang sebelumnya 0,8 persen, sekarang kembali menjadi 10 persen,” terangnya.
Hal yang sama juga berlaku untuk pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang kini kembali ke tarif normal sebesar 10 persen.
“Bahan bakar juga sama, dari 7,5 persen kita kembalikan ke 10 persen. Jadi semua tarif kita normalkan kembali,” tambahnya.
Dengan kebijakan tersebut, Bapenda Kaltara berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap patuh membayar pajak, karena pajak ini kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara,” tutup Tomy. (*)
Reporter: Alvianita
Editor: Ramli







